Follow kami di google berita

Mediasi Tidak Hasilkan Kesepakatan, PT. NPN memutuskan tetap menolak memperkerjakan karyawan yang di-PHK

ANEWS, Berau – Di dalam rapat mediasi terkait permasalahan PHK 4 karyawan perusahaan perkebunan sawit yang di PT. Natura Pacific Nusantara, yang ditolak oleh para pekerja, PK dan Pengurus Serikat Pekerja FKUI yang menaungi karyawan tersebut di Disnakertrans Berau (20/8/2021) berlangsung lancar dan transparan, meskipun sempat diwarnai sedikit kesalahpahaman akibat terjadinya mis-komunikasi antara pihak manajemen dengan pihak pengurus serikat pekerja.

Mediasi itu dihadiri beberapa orang manajemen PT. NPN, Kabid HI Disnaker Berau dan staf, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan dari UPTD Disnaker Prov Kaltim, Pengurus dan anggota DPC FKUI Kabupaten Berau (serikat pekerja), para pekerja yang di-PHK, dan dari kepolisian.

Mediasi diawali oleh bidang HI Disnakertrans Berau yang memperkenalkan pihak mengikuti kegiatan mediasi itu yang selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak serikat pekerja menyampaikan permasalahaan dan tuntutan mereka.

Ari, Ketua FKUI menyampaikan permasalahaan terkait PHK sepihak itu dari kronologis sampai keluarnya keputusan yang mem-PHK keempat karyawan NPN itu.

Dan serikat pekerja melalui Ketua DPC, Sekretaris dan pengurus lainnya secara bergantian menyampaikan fakta-fakta tahapan dan kesepakatan-kesepakatan yan telah dibuat bersama perusahaan dan serikat , menurut pengurus serikat, tidak ada yang dipenuhi, meskipun sudah sepakat.

Artinya, seperti yang disampaikan pengurus serikat, dari beberapa kali pertemuan dan pembahasan serta kesepakatan yang telah dibuat terkait penyelesaian masalah PHK ini, tidak ada yang dilaksanakan perusahaan, dan memang tidak terlihat ada komitmen dan keinginan dari pihak perusahaan NPN untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, tetapi terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja.

Sementara pihak manajemen menyampaikan masalah kerugian yang dialami perusahaannya, akibat ke empat karyawan sopir ini yang menurut mereka, tidak bekerja sesuai dengan target ritasenya, dimana dulu di awal-awal bekerja, mereka mencapai target ritase.

Menjawab itu, pihak serikat pekerja mengatakan bahwa dulu di awal-awal mereka bekerja, para sopir ini diberi insentif atau bonus) harian, sehingga mereka ada motivasi untuk mencapai target ritasenya, tetapi belakangan, kata serikat pekerja, tidak ada lagi insentif atau bonus harian yang diberikan ke sopir itu.

“Bagaimana mereka mau mencapai target ritase dengan bekerja dari pagi sampai malam, untuk makan malam, pakai apa mereka mau membeli makan malamnya, kalau tidak diberi insentif,” tanya Ari, Ketua FKUI.

Melihat berlarut-larutnya penyelesaian masalah PHK 4 karyawan NPN ini, dimana pihak serikat pekerja melihat dari jawaban dan keterangan yang disampaikan dalam mediasi itu, bahwa perusahaan sawit PT. NPN memutuskan tetap menolak untuk bernegosiasi lagi (dead lock), terkait dan menyerahkan penyelesaian permasalahaan ini ke jalur hubungan industrial (dead lock), akhirnya mengambil sikap untuk menghentikan mediasi dan walk out karena tidak membuahkan kesepakatan. Dan kesimpulan dari pihak perusahaan akan dilanjutkan ke jalur perselisihan hubungan industrial.

Tanggapan dari Sapan, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Prov Kaltim – UPT Berau, mengatakan sebenarnya ketika terjadi mogok, itu adalah kewajiban pemerintah untuk mempertemukan.

“Nah sebenarnya kita mempertemukan ini supaya mogok itu dihentikan ada kata sepakat. Ternyata dari pertemuan ini tidak ada kata sepakat, berarti masing-masing berproses. Kalau menurut hukum, itu tinggal dilanjutkan proses jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Sapan.

Terkait masalah ini akan dibawa ke perselisihan hubungan industrial, Sapan, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kaltim – UPT Berau mengatakan itu adalah hak perusahaan maupun hak pekerja.

“Perusahaan punya hak sendiri untuk berproses melalui perselisihan hubungan industrial, tenaga kerja juga punya hak melalui jalur yang sama, yang menentukan nanti adalah hakim. Hakim pertama itu adalah di tingkat mediator, itupun belum final. Kalau misalnya di tingkat mediator keputusannya pun anjuran belum diterima, masih panjang lagi,” jelas Sapan.

Sedangkan Welly, Human Capital PT. NPN mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan-pendekatan dan menempuh langkah-langkah mengajak mereka untuk bekerja dan juga sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan meminta tolong juga ke kampung supaya mereka tetap bekerja, tetapi mereka, kata Welly, tidak mengindahkan. Manajemen memutuskan untuk PHK karena perusahaan sudah rugi sebesar Rp. 1,2 M karena 4 karyawan tersebut.

“Makanya perusahaan melakukan PHK dan sudah dilakukan pemanggilan kepada mereka, dan hak-haknya yang kita berikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita,” ujarnya.

Sementara keterangan dari Pengurus Serikat FKUI KSBSI Berau, mengatakan terkait dengan supir CPO ini sebenarnya sudah 2 kali diadakan pertemuan dan dibuat kesepakatan, antara lain, yang pertama pada tanggal 15 Juli 2020 yang isinya menyebutkan bahwa operasional truk CPO akan mulai aktif berjalan kembali diperkirakan pada bulan Agustus 2020, namun ini diingkari oleh pihak perusahaan, sehingga tidak menghasilkan apa-apa.

Pada kesepakatan kedua ada pertemuan lagi pada tanggal 16 Februari 2021 dimana dalam isinya terkait supir CPO ini disepakati unit dimutasi sementara driver dipekerjakan kembali menjadi supir pengangkut TBS.

“Jadi mereka dicarikan dump truck, mereka dipekerjakan di dump truck tersebut, tapi tidak di-PHK, dan akan disampaikan ke manajemen HO dengan sampai batas waktu 16 Februari 2021, dan ini diingkari lagi,”ujar Ari.

Setelah pengingkaran yang kedua itu, lanjut Ari, munculah surat PHK terhadap 4 karyawan tersebut, yang diyakini serikat pekerja tidak ada dasarnya, kemudian dibuat hitung-hitungan n x 0,5.

Dan pihak serikat menilai pertimbangan terhadap ketentuan perundang-undangan yang dikutip dalam surat PHK itu tidak relevan, karena terkait pasal perusahaan yang merugi karena kondisinya akan pailit atau tutup, sementara perusahaan NPN tidak dalam kondisi seperti itu. Dan ini sempat juga dipertanyakan ke pihak perusahaan oleh Sony, Kabid HI Disnakertrans Berau pada mediasi itu.

Sebagai dinas terkait yang memfasilitasi mediasi ini, Sony, Kabid Disnakertrans Berau mengatakan kasus ini seperti yang disampaikan pengawas tadi, itu PHK sepihak, kemudian surat mereka ini masuk sebenarnya dua-duanya minta dimediasi untuk mediator, ibaratnya pra hakim yang punya wewenang apabila ini sepakat mengeluarkan surat anjuran. Anjuran itu bukan keputusan, bukan ketetapan, itu hanya sebagai dasar kedua belah pihak apakah menerima atau menolak. Yang menolak nanti bikin gugutan ke pengadilan Samarinda.

“Nah kami fasilitasi hari ini terkait ada surat mereka itu mogok kerja di dalam perusahaan, undang-undang menyatakan pasal 1 poin 1, mau mogok, sudah mogok, menghentikan mogok, instansi terkait wajib menyelesaikan apa yang menjadi permasalahannya, nah tadi kita gali. Ternyata ada masalahnya sudah berlanjut. Kami juga menyayangkan, semestinya pihak perusahaan kita dengar tadi, ini kan 2019 masalahnya, kenapa mereka tidak konsultasi ke kita, atau apa kah bertanya kami seperti apa permasalahkan seperti ini. Ibarat nya sudah mengelinding, siap meledak, baru masuk ke kami, nah kita mau lobi-lobi, susah jadinya,” ujar Soni.

Tapi tadi, lanjut Sony, dia dengar mereka mau saja di-SP3, dengan ada catatan mungkin apabila masih melanggar segala apapun, mereka siap di-PHK tanpa pesangon, tapi begitulah opsi.

Karena ini sudah merugikan miliyaran macam segala, mau tak mau harus di-PHK. Aturannya ada untuk mendapatkan.

“Cuma jadi masalah, ada perbedaan, pesangon ini berubah sejak ada UU Ciptaker ini, yang dulu dikali 1, dikali 2, sekarang dikali 0,5, 0,7. Jadi pesangon hitungan masa kerja dikumpul dulu, baru dikali 0,5. Kalau dulu pesangon masa kerja dikumpul dikali 1 dikali 2, sekarang ndak ada lagi. Memang kecil, berbeda dengan yang dulu. Itu karena UU Ciptaker,” bebernya.

Soni berharap para pihak, diluar ini mereka ada dialog, mudah-mudahan ada opsi yang bisa mereka sepakati.

Namun mediasi itu belum menghasilkan kesepakatan apa-apa terkait tuntutan para karyawan dan serikat pekerja, dimana pihak perusahaan tetap kekeh menolak berunding atau menerima tuntutan karyawan dan serikat agar memperkerjakan kembali karyawan yang di-PHK tersebut.

Menyikapi gagalnya mediasi tanpa menghasilkan kesepakatan, karena deadlock, Ketua DPC FKUI Berau mengatakan akan tetap melanjutkan mogok kerja dan akan melakukan demo besar-besaran di kantor disnaker dan kantor Bupati, karena yang di-PHK adalah orang kampung yang notabene lahir di kampung Tepian Buah, Segah. Pihak serikat pekerja ingin menjalankan undang-undang ketenagakerjaan dan ingin menjalankan Perda No 8 Tahun 2018.

Serikat pekerja FKUI Berau, seperti yang disampaikan Ari, juga berharap pihak pemerintah agar menegur PT NPN, perusahaan yang nakal, supaya tidak terjadi permasalahan muncul kembali dan supaya pekerja yang 4 orang ini dipekerjakan kembali, yang notabene orang Kampung di Tepian Buah. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel