TANJUNG REDEB – Pemkab Berau terus melakukan pendataan dan proses legalitas aset yang saat ini masih belum jelas.
“Legalitas kepemilikan lahan adalah hal yang sangat krusial, dan kami ingin memastikan bahwa semua bidang tanah milik Pemkab dapat bersertifikat, terdata dengan sistematis, dan aman dari klaim pihak lain,” tegas Bupati Berau Sri Juniarsih.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai OPD teknis yang mendata aset ini, juga memiliki peran penting dalam menata serta menjaga aset-aset pemerintah agar tidak beralih menjadi milik pribadi.
“Badan Pertanahan dan BPKAD harus terus bersinergi agar mempercepat penyelesaian proses sertifikasi yang masih berlangsung. Saat ini masih ada 1.113 bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Berau, Jhon Palapa, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Kabupaten Berau, termasuk aset pemerintah maupun lahan milik masyarakat.
“Dari total 769 sertifikat yang diserahkan hari ini, tiga berasal dari pengajuan rutin, sementara 766 lainnya merupakan hasil program PTSL,” tuturnya.
Ia menyebut, rinciannya mencakup 762 bidang tanah di bawah jalan, empat sarana dan prasarana pendidikan, satu rumah dinas guru, serta dua lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST 3R) di Kampung Teluk Harapan.
Ia juga menambahkan bahwa proses sertifikasi akan terus diakselerasi, dengan target 1.300 bidang tanah bisa diselesaikan pada tahun 2025 ini. (Adv/fan)













