Follow kami di google berita

Lantaran Karena Cemburu, Tujuh Motor Karyawan PT MHU Terbakar

Anews.id, Tenggarong – Kisah cinta antara pemuda Desa Ponoragan berinisial RD (24) dengan mantan kekasihnya Y yang berumur 34 tahun sangat berbekas dihati RD, meski sudah tidak menjadi kekasih, RD masih merasakan cemburu jika Y didekati lelaki lain.

Rasa cemburu yang besar membuat RD nekat membakar sepeda motor mantan pacarnya tersebut, sialnya motor para karyawan PT Multi Harapan Utama(MHU) yang tidak ada hubungannya ikut terbakar.

“Kami berhasil menangkap RD di rumahnya di Desa Ponoragan, walau sempat lari kabur, RD tetap berhasil kita tangkap, ” ungkap Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah, saat jumpa media di Mapolsek Loa Kulu, Selasa (22/6/2021).

Kapolsek menceritakan aksi kriminalitas yang dilakukan RD tersebut, pada Minggu 20 Juni 2021 malam. RD melakukan kunjungan ke mantan kekasihnya yang berstatus janda tersebut, diwarung kecil milik Y yang berseberangan dengan parkiran motor karyawan PT MHU.

Saat lakukan kunjungan, didengar suara desahan disalah satu kamar, yang didapati Y sedang bersama lelaki lain.

“Malahan RD sempat merekam aksi bermesraan antara Y bersama laki-laki lain melalui hpnya, ” ujarnya.

Mendapati mantan kekasihnya sedang bermain dengan lelaki lain, semakin bergelora rasa cemburu RD, langsung lari tancap gas keluar rumah Y.
Masih dihinggapi rasa panas Y melaju ke arah Rempanga untuk membeli bensin eceran 1 liter, yang diisi kedalam botol air mineral, saat sudah dapat bensin RD kembali lagi ke warung Y.

“Melihat motor yamaha N-Max parkir milik Y, langsung disirami bensin dan dibakar motor tersebut. Celakanya karena motor Y parkir bersama motor para karyawan MHU, tujuh motor milik karyawan ikut terbakar menimbulkan ledakan dasyat, hanya menyisahkan rangka dan mesin saja, ” ucap Kapolsek.

RD sudah tidak lagi menjalin asmara bersama Y selama empat bulan. Untuk sehari-hari RD bekerja sebagai buruh kayu di Loa Kulu. Nilai kerugian material berjumlah Rp 90 juta. Karyawan MHU yang dirugikan karena motornya ikut terbakar, minta diproses dan ganti rugi oleh tersangka.

“RD akan diancam penjara dengan maksimal 12 tahun penjara, ” jelasnya.

Kapolsek mempertegas, aksi nekat yang dilakukan RD murni diprakarsai rasa cemburu buta terhadap Y yang didekati lelaki lain, dan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh obat-obatan atau narkotika.

“Bahkan kami sempat curiga, apakah ada rasa dendam dengan PT MHU, ternyata tidak ada sama sekali, ” jelas Kapolsek.

RD yang diwawancarai memastikan, dirinya menyesal telah melakukan aksi nekat tersebut, yang padahal tidak perlu dilakukan, karena Y sudah bukan kekasihnya lagi.

“Saya masih ada rasa cemburu dengan mantan saya tersebut, ” ucap RD dengan tangan diborgol. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel