Follow kami di google berita

Ketua DPD KNPI Berau Sikapi Surat PAW Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK

ANews, Tanjung Redeb – Tokoh pemuda sekaligus Ketua DPD KNPI Berau Hardiansyah angkat suara terkait keluarnya surat berkop Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) Hasanuddin Mas’ud menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Surat tertanggal 16 Juni 2021 bernomor B-600/GOLKAR/VI/2021 perihal persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 itu dikatakan Hardi, mejadi kabar yang kurang baik bagi masyarakat Kabupaten Berau. Pasalnya, Makmur yang dikenal sebagai tokoh Berau tersebut harus lengser dari bangku Ketua DPRD Kaltim.

“Mewakili masyarakat Berau dan kami sebagai pemuda hari ini sangat kecewa dengan adanya surat PAW tersebut, dan kalau memang misalnya itu terjadi sangat disayangkan sekali,” ujarnya saat menggelar press rilis, Senin (21/6/2021).

Kata Hardi, tapak tilas Makmur yang dikenal sebagai politikus senior sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Berau mendampingi Bupati Masdjuni, Bupati Berau selama dua periode dan terakhir Ketua DPRD Kaltim, menurut Hardi merupakan suatu hal yang sangat matang untuk menjadi sebagai pemimpin.

“Kami sangat menyayangkan sekali kalau hal itu terjadi, harapan kami hal itu tidak akan terjadi, semoga juga internal di partai Golkar juga bisa meralat semuanya, namun di sisi lain kita juga tidak bisa terlalu mencampuri,” kata Hardi.

“Tapi kami mengingkan sekali apa sih yang menjadi tolak ukur sehingga harus diambil keputusan sehingga harus diambil keputusan untuk PAW seorang ketua DPRD Kaltim, apalagi beliau (Makmur HAPK) adalah tokoh masyarakat Berau yang hari ini perlu kita perjuangkan secara bersama,” sambungnya.

Pihaknya juga menyoroti ada ketimpangan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPP Golkar melalui usulan-usulan dari DPD Kaltim. Sebab saat akan melayangkan PAW perlu berlandaskan dengan salah satu persyaratan yang ada di PKPU No 6 Tahun 2019. Diantaranya adalah mengundurkan diri dan melanggar AD/ART.

“Ini belum ada kejelasan dari pihak internal partai (Golkar) itu sendiri, apa yang sebenarnya yang menjadi dasar hukumnya sehingga pak Makmur itu di PAW?,” ujar Ketua Harian DPD KNPI Berau Desy Fitriansyah.

“Tapi hari ini seorang pak Makmur belum terlihat apakah dia mengundurkan diri atau dia melanggar AD/ART,” tambahnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel