Follow kami di google berita

Lakukan Penggelepan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda, Satu Pelaku Adalah DPO

(Foto: Kedua pelaku yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda/Ist)

Anews.id, Samarinda – Dua pria bernama Nasri (37) dan Adi (36) akhirnya harus pasrah setelah diringkus tim Hiyena Satreskoba Polresta Samarinda lantaran terbukti melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Diketahui dua pelaku ini diamanten tim Hiyena Satreskoba Polresta Samarinda di dua tempot yang berbeda.

Dari hasil penyelidikan pertama, pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap Nasri yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride nopol KT 2065 BBZ, di kawasan jalan Kenangan, kelurahan Sungai Pinang Dalam, kecamatan Sungai Pinang.

“Jadi tim kami saat itu sedang memantau, tiba-tiba pelaku (Nasri) melintas, kemudian langsung kami hadang dan melakukan penggeledahan, sesuai ciri-ciri yang kami cari,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Rabu (13/4/2022).

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan tiga poket sabu-sabu seberat 21,83 gram bruto, dari kantong bajunya,” sambungnya.

Purwanto menambahkan saat melakukan interogasi terhadap Nasri, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Adi.

“Dari hasil interogasi itu kami mendapatkan informasi pelaku kedua (Adi) dan langsung melakukan pengejaran terhadap Adi di sebuah Indekos yang berada di Jalan Abdoel Wahab Sjahranie IV Blok E Kelirahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.Saat kami sampai di Indekos tersebut, pelaku (Adi) tidak ada di tempat. Namun kami tetap melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah timbangan digital, dalam lemari kamar,” ucap Purwanto. 

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi mendapatkan informasi jika Adi berada di Jalan AM Sangaji Gang 12 Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang. 

“Kami langsung menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan Adi yang sedang berada di di depan rumah,” beber Purwanto.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan satu unit handphone (di genggaman pelaku) serta uang tunai Rp 4.850.000, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Dan pelaku ini merupakan target Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel