Follow kami di google berita

Satreskrim Polres Berau Tangkap Tersangka Pencuri HP dan Gagalkan Penjualan 42 Poket Sabu

A-News.id, Tanjung Redeb — Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap tindak pencurian di konter handphone di Jalan Pulau Semama, Kelurahan Tanjung Redeb.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan korban yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian. Sebanyak 12 unit handphone yang ada di etalase konter ludes diangkut komplotan pencuri.

Dikatakannya, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Berau.

“Ada 4 orang tersangka yang kami amankan,” ujarnya.

Perwira berpangkat balok dua ini menyebut, 4 orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni mencongkel fentilasi udara dari konter tersebut.

Setelah berhasil masuk, dua pelaku itu membukakan jalan untuk dua tersangka lainnya yang menunggu di motor.

“Setelah itu, mereka berempat mencongkel. Etalase dan meringkus semua handphone yang ada,” terangnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Kemudian didapati 42 poket sabu siap edar.

“Selanjutnya barang bukti sabu itu kami serahkan ke Satreskoba Polres Berau,” terangnya.

Dikatakannya, para tersangka berinisial F, S dan Y. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin melalui KBO Satresnarkoba, Ipda I Wayan Wartama mengatakan, telah menerima pelimpahan barang bukti 42 poket sabu-sabu tersebut. Dikatakannya, pelakunya adalah anak dibawah umur.

“Kami sedang mendalami kasus ini,” ujarnya.

Diterangkannya, anak tersebut pun adalah residivis kasus cabul tahun 2020 lalu.

“Untuk proses hukum, dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena ini statusnya anak, jadi semua di percepat,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel