Follow kami di google berita

Kuli Aniaya Mandor

ANews, Sambaliung – Seorang kuli bernama Wahyuda (28) di Sambaliung nekat aniaya mandor, Sunyoto (64) tempat ia bekerja. Atas aksi nekatnya itu, dirinya harus berurusan dengan pihak Polsek Sambaliung, Selasa (22/6/2021).

Bersama pelaku, petugas mengumpulkan barang bukti berupa batu bata, cangkul dan balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menerangkan, kronologis bermula pada, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 08:30 Wita. Saat itu, pelaku yang merupakan kuli sedang mengerjakan bangunan rumah yang berada di Gang Suhada, Jalan Raja Alam II, Sambaliung. Namun pekerjaan Wahyuda tersebut diprotes oleh korban (Sunyoto) karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan si empunya rumah.

 

“Pelaku merasa keberatan dan emosi atas teguran si mandor, kemudian pelaku melempar korban dengan batu bata, cangkul dan balok kayu,” ujarnya.

Atas insiden tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan luka ringan di kaki kiri. Beruntung korban segera dilarikan ke puskesmas setempat dan langsung mendapat pertolongan.

“Korban sudah dilakukan visum dan pelaku juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di polsek Sambaliung,” kata Suradi.

“Di TKP ada satu saksi, namun tidak sempat melerai karena kejadiannya spontanitas,” tambahnya.

Adapun pidana yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, maksimal penjara 5 tahun.

“Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban melalui layanan polri 110 sehingga jajaran polsek Sambaliung bisa langsung bergerak cepat ke TKP dan meringkus pelaku,” katanya.

“Untuk saat ini korban langsung dipulangkan (ke rumah) karena untuk kesehatannya belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan maupun mediasi, namun proses tetap berjalan,” pungkasnya.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel