Follow kami di google berita

KPADK Berau Tuntut Edy Mulyadi dan CS Diproses Secara Hukum

A-News.id, Tanjung Redeb — Organisasi Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) Kabupaten Berau menuntut agar Edy Mulyadi ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPADK Berau, Hendra dan Sekjen KPADK Berau, Mikael Sanging, pihaknya menuntut berdasarkan pernyataan Edy Mulyadi yang disampaikan secara terbuka di ruang publik mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menggunakan kata-kata hinaan yang mengarah pada Ras dan Etnis.

“Bahkan menyamakan orang Kalimantan dengan binatang monyet adalah bentuk kemunduran dalam peradaban manusia,” kata Hendra saat menyampaikan aspirasi di Sekretariat KPADK Berau, Jalan Durian 2 Tanjung Redeb, Senin (24/1/2022).

Adapun pernyataan dari pihak organiasi KPADK Kabupaten Berau dalam keterangan tertulisnya sebagai berikut:

  1. Mengutuk dan mengecam dengan keras pernyataan saudara Edy Mulyadi dan Cs.
  2. Meminta Saudara Edy Mulyadi dan Cs meminta maaf secara langsung kepada Masyarakat Kalimantan Timur secara khusus dan Masyarakat Kalimantan secara umum.
  3. Meminta kepada aparat kepolisian RI agar segera menangkap dan memproses secara hukum saudara Edy Mulyady dan CS.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Sebagai informasi, polemik pernyataan Edy mencuat saat dirinya membahas mengenai kritik pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Edy menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai ‘tempat jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun menyebut bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

“Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana,” ucap Edy dalam video beredar. (ryan)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel