Follow kami di google berita

Komisi IV DPRD Kaltim Pertanyakan Aturan Teknis yang Jelas dari Diizinkannya Kampanye di Lingkungan Pendidikan

(Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub/Ist)
(Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub/Ist)

Anews.id, Samarinda – Kegiatan kampanye diperbolehkan untuk dilakukan di lingkungan pendidikan sebagai hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Akan tetapi, Rusman Ya’qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim mengimbau agar ada peraturan teknis yang lebih jelas dan tegas terkait dengan hal tersebut.

Ia meminta, pelaksana pemilihan umum (pemilu) dapat mengeluarkan peraturan teknis yang dimaksudkan. Alasannya, karena selama ini masih banyak perdebatan perihal kampanye yang dilakukan di lingkungan pendidikan. Banyak pihak yang memberikan larangan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan, terlebih sebelum terbitnya putusan MK tersebut.

Akhir-akhir ini atmosfer politik menjelang diadakannya Pemilu 2024 semakin terasa. Sehingga, dengan terbitnya putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut dapat menjadi hal baru dalam mekanisme politik pada saat ini.

Rusman yang merupakan salah satu Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan bahwa kendati sudah terbit putusan tersebut, baginya mesti dibarengi dengan aturan teknis yang berlaku. Mengacu pada konteks yang berkenaan dengan kampanye di lingkungan pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ungkapnya.

Berkenaan dengan putusan MK ini, ada sejumlah catatan yang berhubungan dengan kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan. Yakni, mengantongi perizinan dari pihak fasilitas pendidikan dan tidak diperkenankan membawa serta atribut partai saat pelaksanaan kegiatan kampanye berlangsung.

Rusman berpendapat bahwa catatan tersebut masih terasa ambigu. Terlebih lagi, selama kegiatan kampanye berlangsung adanya larangan menggunakan atribut partai. Namun, pada kondisi di lapangan, dapat dipastikan seluruh caleg yang berlaga di DPRD berasal dari berbagai macam partai politik.

“Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja dong kalau begitu yang boleh. Sebab dia tidak punya latar belakang parpol kan,” tambahnya.

Tetapi, Rusman tetap siap dalam menerima putusan MK tersebut. Ia memiliki harapan, berdasarkan putusan MK tersebut agar ada aturan teknis yang dapat dijadikan sebagai acuan tegas. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel