Anews.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sangat menyayangkan atas marak terjadinya peristiwa truk hauling yang terguling di jalan umum. Samsun berpendapat bahwa kondisi kendaraan over dimension over loading (ODOL) seharusnya tidak dapat lagi melintasi jalan umum.
Menurut Samsun, Peraturan Daerah (Perda) yang berkenaan dengan Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara sudah tidak diperhatikan lagi jika di jalan umum masih banyak dijumpai kendaraan ODOL yang melintas. Nyatanya, tujuan aturan tersebut diterbitkan untuk ditaati dan dilaksanakan oleh perusahaan bersangkutan.
“Para penggunanya harus memperhatikan betul, namanya juga ODOL. Ini harus jadi perhatian, supaya menghindari terjadinya kecelakaan,” paparnya.
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa jalan umum memang tidak diperkenankan untuk dilintasi oleh ODOL. Alasannya, karena sebagai upaya dalam memastikan keselamatan bagi pengguna jalan umum dan masyarakat yang tinggal di sekitanya.
Ia menambahkan, kerugian akan dialami sendiri oleh pemilik kendaraan ODOL jika melintasi jalan umum dan terjadi sesuatu yang dampaknya merugikan. Samsun mengimbau hal tersebut dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak.
“Operatornya sendiri yang akhirnya rugi. Belum lagi merugikan masyarakat kalau sampai ada korban, makanya itu harus dijaga,” lanjutnya.
Walaupun sudah diterbitkan Perda yang berkenaan dengan Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara, namun peristiwa ODOL terguling di jalan umum masih sering terjadi, sehingga Samsun menyatakan pasti ada pelanggaran terhadap aturan yang telah diterbitkan. Berdasarkan hal tesebut, ia meminta ketegasan dari aparat penegak hukum yang berwenang.
“Sebab sudah ada aturannya, secara undang-undangnya sudah ada, peraturan lalu lintasnya ada, perdanya ada, apa lagi?” lanjutnya.
Secara jelas berkenaan dengan Perda Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara, pada saat ini DPRD Kaltim memberikan penguatan kepada Satpol PP. Hal tersebut bertujuan agar dapat diterapkannya payung hukum yang berlaku secara optimal.
Samsun mengatakan bahwa untuk menjalankan perda tersebut diperlukan kerja sama dengan aparat keamanan lainnya. Tetapi, sekarang yang diutamakan adalah penguatan kepada Satpol PP terlebih dahulu.
“Tapi yang hari ini kita lagi memberikan penguatan kepada Satpol PP kita, makanya sedang dibahas Perda tentang Pamong Praja. Ini kaitannya dalam hal penindakan dan pelaksanaan perda supaya tidak mandul,” tandas Samsun. (Adv)