Follow kami di google berita

Komisi II DPRD Kaltim Bahas Pengubahan SHGB Jadi SHM dengan Warga Loa Bakung

(Foto:Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono/Ist)
(Foto:Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pengubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dikantongi oleh warga Loa Bakung menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sempat dibahas bersama Komisi II DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Sapto Setyo Pramono selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim menerangkan bahwa mengenai permasalahan tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung tersebut, Pemprov Kaltim diimbau untuk segera bersurat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya meminta demikian.

“Solusinya seperti itu, harus bagaimana, nanti lihat jawaban resmi dari Kemendagri. Pahit pun harus disampaikan. Manis juga. Jadi kami bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan,” ungkap Sapto kepada rekan media.

Hasil dari RDP, akhirnya didapatkan keputusan bahwa perwakilan warga sebanyak 3 orang akan menemui pihak Kemendagri. Namun demikian, waktu keberangkatan masih belum pasti.

Perihal akomodasi dan transportasi warga yang menjadi perwakilan, selanjutnya akan difasilitasi secara pribadi oleh beberapa anggota Komisi II DPRD Kaltim dan BPKAD Kaltim.

“Tadi kami bersepakat, soal akomodasi dan transportasi warga nanti kami yang bantu iuran. Termasuk saya, Pak Masykur, dan Bu Komariah dan BPKAD,” lanjut Sapto.

Sapto menambahkan, keputusan apapun dari hasil pertemuan di Kemendagri, warga harus menerima dengan semestinya. Menurut pendapatnya, apa yang bukan menjadi kewenangan juga tidak dapat dipaksakan.

Permasalahan ini diharapkan oleh Komisi II DPRD Kaltim dapat selesai secara maksimal. Ia juga berharap, selanjutnya tidak ada keterangan tidak benar yang mengatakan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim tidak peduli akan permasalahan ini.

“Ini harus digarisbawahi. Artinya kita secara pribadi dengan uang pribadi memfasilitasi ini. Anggaran kan sebenarnya tidak ada. Ini bentuk kepedulian,” jelasnya.

Hingga sekarang, legalitas tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung masih berstatus milik Pemprov Kaltim. Walaupun SHGB memang dapat diperpanjang dalam kurun waktu tertentu, tetapi warga masih bersikeras agar status kepemilikan dapat diubah menjadi SHM.

“Memang di awal perjanjian, secara kronologis bahwa itu adalah hak pengelolaan lahan. Artinya, lahan itu dikelola tapi bukan untuk dimiliki. Itu juga untuk PNS,” lanjutnya.

Kendati demikian, masih tidak dapat dipastikan oleh Sapto perihal apakah warga di perumahan tersebut semuanya masih menjadi PNS atau malah sudah dialihkan ke pihak lain.

Di waktu berbeda, Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Neneng Herawati mengonfirmasi perihal perwakilan warga yang akan diberangkatkan menuju Jakarta untuk menemui Kemendagri. Di sisi lain, terkait hibah lahan sempat terpikir oleh pihaknya.

“Ada payung hukumnya, hibah itu bisa diberikan dengan cara kemanusiaan, sosial. Banyak macam celah,” ucap Neneng.

Neneng juga menerangkan pihaknya merasa keberatan atas Pergub Kaltim Nomor 35/2023 yang berkenaan dengan Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah.

“Di Pergub itu, dikatakan di situ bahwa membayar 0,5 persen dikali nilai NJOP yang berjalan. Ya masyarakat rugi enggak?,” ucapnya.

Neneng memaparkan bahwa ia dan warga lainnya dalam kurun waktu 30 tahun sudah menetap di lingkungan perumahan tersebut. Juga pihaknya malah mempertanyakan jika warga secara terus-menerus melakukan perpanjangan SHGB.

“Masa harus perpanjangan terus? Itu sama saja seperti menyewa. Padahal kita membeli. Jelas ada jual-belinya,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel