Follow kami di google berita

Komisi 1 DPRD Samarinda Lakukan Sidak Dugaan Sertifikat Tumpang Tindih Kepemiliman Tanah

Anews.id, Samarinda – Komisi 1 DPRD kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait laporan warga RT 30 dan RT 05 Kelurahan Handil Bakti, kecamatan Palaran, Samarinda. Adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Kamis (21/7/2022).

Saat dihubungi melalui sambungan seluler, Ketua komisi 1 DPRD Samarinda, Joha Fajal menuturkan Sidak ini dilakukan guna memastikan kebenaran surat-surat kepemilikan yang disebut telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda

“Ada laporan dari RT bahwa beberapa masyarakat mengajukan pembuatan sertifikat tapi ditolak BPN. Lantaran tanah itu sudah ada sertifikatnya dan sudah diterbitkan dengan nama yang beda,” ungkap Joha.

Selain itu, Joha menambahkan bahwa saat melakukan sidak di lokasi tersebut tidak berjalan mulus. Lantaran, pihaknya tidak bertemu dengan warga yanh melaporkan dan warga yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

“Kita sudah turun dengan BPN. Dan setelah sampai kita tidak ketemu dengan warga pelapor dan warga yang namanya terdaftar di sertifikat BPN” jelasnya.

Kendati itu, politisi dari Nasdem itu menegaskan pihaknya sedikit memaklumi ketidakhadiran warga itu. Pasalnya, komisi 1 belum memberitau bahwa akan ada pertemuan.

“Jadi kita sepakat tadi nama-nama yang ada di sertifikat itu nanti harus dihadirkan di dewan untuk rapat,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel