Follow kami di google berita

Ketua Asosiasi Pengusaha THM Akui Tak Kantongi Izin Penjualan Miras

A-News.id, Tanjung Redeb — Keberadaan Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Bumi Batiwakkal cukup masif. Banyak dari pengusaha THM dan Cafe yang nekat menjual minuman beralkohol meski tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Hal itu diakui oleh Ketua Asosiasi Pengusaha THM, Bambang. Menurutnya, sampai saat ini belum ada izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk memperdagangkan minuman keras.

“Kalau izin minuman sampai sekarang Pemda belum ada kasih,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait panagkapan mucikari di salah satu THM oleh polda kaltim dirinya mengaku tak banyak yang bisa disampaikan. Dengan dalih, belum mendapatkan informasi tentang kronologi lengkapnya.

“Pada dasarnya kami mendukung tindakan penegakan yang dilakukan oleh instasi terkait apabila memang didapati bukti dan fakta tentang tindak pidana yang melanggar hukum. Terkait soal prostitusi kami para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi THM telah bersepakat untuk meniadakan praktik prostitusi di tempat kami, sebagaimana kontrak kerja yang kami buat dengan para talent disitu ada satu poin yang mencantumkan bahwa pihak perusahaan tidak memperbolehkan terjadinya kegiatan/praktik prostitusi dari para talent baik saat jam kerja ataupun diluar jam kerja,” jelasnya.

“Intinya perusahaan maupun management tidak ada yg memfasilitasi apalagi menganjurkan kegiatan prostitusi dan semacamnya,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut dirinya berharap agar kedepannya bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha yang lain.

“Semoga bisa lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap para talent dan karyawannya supaya tidak menabrak aturan yang sudah ada,” tandasnya. (POH)

Bagikan

Subscribe to Our Channel