Follow kami di google berita

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo di Teluk Bayur


A-News.id, Teluk Bayur — Jajaran Polsek Teluk Bayur berhasil gagalkan peredaran obat terlarang pil koplo. Sebanyak 2.015 butir double L dan 410 butir Trihexyphenidyl disita. Dan dua orang tersangka berinisial DPA (24) DCPJB (25) ditangkap dan dibawa ke Polsek Teluk Bayur.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi dari Polsek Teluk Bayur. Pasalnya, kedua tersangka, diduga telah memiliki dan kerap memperdagangkan obat-obatan terlarang di Berau.

Pengungkapan kasus bermula, pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022, sekira Pukul 01.00 Wita, unit reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap obat-obatan terlarang di Kecamatan Teluk Bayur.

“Kami melakukan upaya penangkapan ini dengan menggunakan strategi terukur. Sehingga, pelaku bisa langsung kami ringkus,” ujarnya.

Kemudian pada pukul 02.00 Wita di Jalan Diponegoro Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb pada saat tersangka melakukan transaksi jual beli langsung dilakukan penangkapan.

“Jadi tersangka DPA ini kami tangkap saat bertransaksi,” sebutnya.

Dari tangkan DPA, berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) butir dobel L dan uang Rp. 50.000.

“Setelah itu dilakukan pengembangan,” katanya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara DPA, tersangka mengakui bahwa mendapatkan doubel L dari DCPJB.

Kemudian anggota reskrim langsung menuju rumah DCPJB yang beralamat di Teluk Bayur, setelah itu langsung dilakukan penangkapan terhadap saudara DIMAS dan langsung melakukan pengeledahan yang di saksikan ketua Rt setempat. Pada saat dilakukan pengeledahan anggota reskrim menemukan barang bukti berupa 2007 Butir Jenis Doble L dan 410 Butir Trihexyphenidyl.

Bersamaan dengan itu, juga disita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A9 berwarna biru dan satu unit motor Yamaha Chripton warna hitam. Kedua tersangka dijerat dengan pasal, pasal 196 dan pasal 198 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel