Follow kami di google berita

Kesal Karena Istri Di Dekati Orang Lain, Tangan Pria ini Putus Ditebas Sang Suami

A-News.id,Samarinda -Pria berinisial JM (48) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega menganiaya korban berinsial HS (48) warga kawasan Ring Road PT BMA Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, lantaran tidak terima istrinya didekati oleh korban. Pada Senin (10/1/2021) lalu pukul 08.30 Wita.

Diketahui, ternyata pelaku secara agama telah terlepas dari status suami dari pernikahannya, berniat mendatangi korban untuk mempertanyakan alasan dirinya menyuruh orang lain untuk tanda tangan guna melepas status istri dari pelaku.

Kapolsek Sangkulirang AKP D Jelatu menjelaskan, bahwa JM yang diketahui telah pisah ranjang dengan istrinya dan juga diketahui telah memiliki istri baru itu tak terima jika istri pertamanya didekati pria lain.

“Pelaku kemudian mendatangi korban di jalan Ring Road PT BMA Desa Marukangan. Korban waktu itu mengendarai sepera motor dan lalu dihampiri pelaku yang menggunakan mobil. Korban tang tak mau berhenti akhirnya terus dibuntuti oleh pelaku,” ucap AKP Jelatu saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (11/1/2022).

Pelaku kemudian menyerempet kendaraan HS hingga terjatuh. Melihat korban yang tersungkur pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam.

“Pelaku keluar dari mobil dan membawa sebilah parang mengatakan, ‘Kurang ajar kamu mau mengambil istriku’,” jelasnya.

Selanjutnya, melihat HS hendak berdiri pelaku langsung melayangkan tebasan, namun korban berhasil menepis dengan tangannya.


“Pelaku mengayunkan parang kembali ke arah korban, tetapi korban mundur menghindar. Lalu pelaku kembali berdiri dan langsung menimpas korban dengan parang dan korban menangkis parang tersebut dengan tangan kiri, sehingga mengakibatkan lengan tangan kiri korban terputus,” ungkapnya.

“Kemudian pelaku berkata, “Makan sudah jagomu, mau dibunuh kah kamu? Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Sangkulirang, ” lanjut AKP Jelatu.

AKP Jelatu menguraikan, bahwa peristiwa itu dipicu lantaran JM sakit hati kepada HS lantaran tak terima jika istrinya didekati. Hal itu karena menurut JM ia dan istri secara hukum masih bertsatus menikah dan belum ada surat perceraian dari Pengadilan Agama.

Namun, hubungan rumah tangga pelaku dengan istrinya saat ini sudah pisah ranjang, sementara Jm dikabarkan sudah menikah lagi dengan wanita lain.

“Untuk saat ini korban HS awalnya dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga Sangatta, kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Samarinda, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” sebut AKP Jelatu.

Atas perbuatannya, JM kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel