Follow kami di google berita

KEJAKSAAN TERUS MONITOR PERKEMBANGAN KASUS PEMBUNUHAN WANITA DI MAYANG MANGURAI

foto korban (kiri) foto pelaku (kanan)

ANEWS, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau memastikan kasus penanganan pembunuhan wanita muda berinisial FS (23), yang mayatnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan kondisi mulut dilakban dan tangan terikat terus dimonitor, Kamis (12/11/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Danang Leksono Wibowo, mengatakan terkait perkembangan pembunuhan FS (23) dengan tersangka RA (33) saat ini sudah dalam tahap Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

“Kurang lebih satu pekan yang lalu SPDP sudah masuk tepatnya pada saat  libur cuti bersama,” ujarnya.

Meski sudah masuk SPDP, lanjut Danang, namun berkas serah terima tersangka belum diterimanya.

“Jadi berkas-berkasnya belum masuk hanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)nya saja yang sudah ada di kami,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait tahap reka adegan dan tahapan lainnya, ia menuturkan bahwa itu adalah wewenang pihak kepolisian. Namun, jika sudah digelar reka adegan dan lainnya, pihak kepolisian akan menyurati pihak Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk turut hadir menyaksikan langsung jalannya reka adegan tersebut.

“Kecuali Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pihak kejaksaan juga bisa ikut menyidik, tetapi jika pembunuhan seperti ini yang memiliki wewenang adalah pihak kepolisian,” imbuhnya.

Karena berkas penyidikan belum ada dilimpahkan ke pihaknya maka dirinya belum memonitor seperti apa perkembangan ke depannya.

“Untuk berkas penyidikan belum saya pegang, dan itu masih di penyidik. Kemungkinan nanti jika ada perkembangan, maka akan kita beri tahu, tetapi yang jelas pastinya akan ada reka adegan karena ini adalah kasus pembunuhan,” tandasnya. (myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel