Follow kami di google berita

Kecamatan Pulau Derawan Bahas SE Bersama Terkait PPKM, Ini Kesimpulannya

sumber kanalkaltim.com

ANews, Pulau Derawan – Pemerintah Kecamatan Pulau Derawan menyikapi surat edaran bersama tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengoptimalan posko penanganan covid-19 di tingkat kecamatan, kampung dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Berau.

Surat edaran bersama itu ditandatangi oleh Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Berau Gamalis bersama unsur pimpinan meliputi Ketua DPRD Berau Madri Pani, Dandim 0902/Bru Letkol Inf. Fardin Wardhana, Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin, Kepala Kemenag Sulaiman, Ketua MUI Berau Syarifuddin Israil dan Ketua FKUB Berau, Busairi.

Yang selanjutnya dari surat edaran itu diambil beberapa kesimpulan dalam rapat yang digelar pemerintah kecamatan Pulau Derawan tersebut.

Diantaranya adalah persoalan tempat ibadah, usaha mikro di lingkungan Kecamatan Pulau Derawan yang diperkenankan untuk menerapkan jam malam dengan system take away, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, untuk tempat wisata mengacu kepada pada poin 12 dalam SEB yang nantinya akan dituangkan kembali dalam SE dari Kecamatan.

Dalam poin 12, membahas terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan harus mematuhi berbagai kriteria persyaratan antara lain, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), menunjukkan PCR H-2, dan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dank e Kabupaten Berau dan untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebaliknya, Kepala Kampung Pulau Derawan Bahri juga berharap, Wista tetap dibuka dengan catatan Persyaratan dan Prokes tetap berjalan dengan disiplin.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel