Follow kami di google berita

Kebijakan Baru PBG Harus Masif Disosialisasikan

Kebijakan Baru PBG Harus Masif Disosialisasikan

TANJUNG REDEB – Kebijakan baru yang diterapkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus disosialisasikan secara intens ke masyarakat. Ini lantaran masih banyaknya keluhan masyarakat yang merasa kesulitan dengan mekanisme baru tersebut.
“Ketidaksiapan sistem dan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah, menjadi sumber utama kebingungan di lapangan. Banyak laporan yang kami terima. Masyarakat merasa proses pengurusan PBG ini membingungkan, mulai dari tahapan administrasi hingga penentuan biaya,” ujar Anggota DPRD Berau, Feri Kombong beberapa hari yang lalu.

Karena sistem PGB sendiri merupakan pergantian dari sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka pemerintah daerah perlu menjamin sistem pengganti IMB ini sudah benar-benar siap sebelum diterapkan secara keseluruhan. Tanpa adanya sosialisasi yang luas dan pendampingan yang tegas, masyarakat akan mengalami kerugian karena proses perizinan dapat terhambat.

“Kami tidak menolak kebijakan PBG, karena itu aturan nasional. Tapi pemerintah daerah harus hadir menjelaskan dan mempermudah masyarakat, bukan malah membuat bingung,” tambahnya.

Legislator Gerindra itu juga membeberkan adanya laporan terkait ketidakjelasan biaya pengurusan PBG di level daerah. Sejumlah warga, mengaku diminta untuk membayar dana tanpa mengerti dasar perhitungannya. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pungutan diluar ketentuan.

“Biaya pengurusan harus transparan. Kalau memang ada retribusi sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya dan berapa nominalnya. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit atau dimanfaatkan,” bebernya.

Dalam waktu dekat, Dewan akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka di depan legislatif dan masyarakat. (Adv/Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel