TANJUNG REDEB – Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal bagi warga binaan bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, melainkan hak yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
Remisi itu diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses penilaian ketat oleh pihak rutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana. Totalnya ada 41 warga binaan yang kini mendapatkan remisi Natal, dan akan diserahkan pada 27 Desember,” ujar Danur.
Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Setiap penerima harus menjaga perilaku disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku di dalam rutan. Bahkan, hak remisi yang telah diberikan dapat dicabut kembali apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Apabila warga binaan melakukan pelanggaran serius selama masa pidana, hak remisi yang telah diberikan dapat dibatalkan/dicabut,” pungkasnya.
Melalui penerapan aturan yang jelas dan transparan ini, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi warga binaan agar dapat berperilaku baik dan mengikuti pembinaan secara maksimal. (Ta)













