Follow kami di google berita

Kadisbun Berau: PT BAA Seharusnya Selesaikan Dulu Legalitasnya Sebelum Beroperasi

ANEWS, Berau –  PT. BAA yang terkait dengan Dinas Perkebunan Berau, mereka baru sampai tahap penyelesaian proposalnya saja, sedangkan untuk izin usahanya tahapannya nanti setelah mereka mendapatkan UKL/UPL dan izin lingkungannya dari DLHK. Setelah itu baru tahapan di disbun, Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Berau, Sumaryono ke ANews, saat dimintai tanggapannya, Rabu, 16/6/2021.

Menanggapi adanya aksi masyarakat Kampung Gunung Sari menolak kegiatan PT. BAA dan meminta agar mereka menyetop kegiatannya sampai PT. BAA menyelesaikan perizinannya, Sumaryono menyatakan benar seyogianya PT. BAA menghentikan kegiatannya sampai aspek legalitasnya diselesaikan.

Kadisbun mengatakan mereka memang belum boleh melakukan land clearing, karena izin lingkungannya belum selesai.

“Ya belum boleh dong, kalau izin lingkungannya aja belum selesai, Jadi tuntutan masyarakat itu benar,” ungkapnya.

PT. BAA, jelas Sumaryono harus menyelesaikan legalitasnya dulu, baru boleh melakukan kegiatan.

“Ini kan aspeknya, aspek legalitas, jadi seyogianya memang PT BAA  menyelesaikan legalitasnya lah. Tahapannya kan dari izin lokasi, baru proposalnya, proposalnya sudah dinilai kemudian disahkan layak teknis, baru dia lanjut ke proses lingkungan. Setelah keluar izin lingkungan, baru dia mengajukan izin usahanya,” ujarnya.

Tahapan perizinan mereka menurut Sumaryonio masih panjang. dan masyarakat sekarang seperti di Gunung Sari itu bukan sekali dua kali, kan disana masyarakat sudah mengikuti tahapan kegiatan banyak perusahaan perkebunan sawit yang sudah beroperasi di Segah.

Sumaryono menambahkan bahwa PT. BAA terkesan terlalu cepat dan terburu-buru melakukan kegiatan sementara aspek legalitasnya belum diselesaikan.

Apalagi lanjut Sumaryono mereka sebelum memulai kegiatannya, dari sisi keberkanjutannya harus berkomunikasi dengan masyarakat.

“Masyarakat kan di dalam proses izin lingkungan kan tetap dilibatkan, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspek bagaimana dampak positifnya ke masyarakat,” imbuhnya. (yud)

 

 

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel