Follow kami di google berita

Jadi Salah Satu Tergugat Terkait PAW Nursobah, Ini Tanggapan Ketua KPU Samarinda

(Foto: Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat/Ist)

Anews.id, Samarinda – Gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan anggota komisi I DPRD kota Samarinda, Nusobah telah berjalan.

Diketahui, Nursobah melakukan gugatan kepada partainya yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keputusan PAW melalui surat DPP PKS nomor 271/SKEP/DPP.PKS/2022.

Tim kuasa hukum Nursobah menggugat 10 pihak, salah satunya yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Nursobah, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pihaknya telah mengirimkan  jawaban yang tertuang dalam duplik KPU.

“Dalam konteks ini kamu sudah menjalankan tugas sesuai aturan PKPU Nomor 6 tahun 2016. Lama jawaban kami terhadap usulan itu paling lambat lima hari,” ungkap Firmanusai ditemui di ruang kerjanya. Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa KPU Samarinda juga sudah menanggapi surat usulan yang meminta rekapan akhir perolehan suara terbanyak kedua setelah Nursobah.

Namun sebelum menjawab surat itu ke DPRD, KPU kota Samarinda sesuai perintah peraturan perundang-undangan, untuk melakukan klarifikasi Nursobah ke KPU kota Samarinda.

Disebutnya Nursobah hadir dan memberikan klarifikasi kepada KPU kota Samarinda.

“Kami sudah melaksanakan seluruh perintah peraturan perundang-undangan termasuk mengklarifikasi. Pada agenda klarifikasi itu juga dihadiri oleh kuasa hukumnya pak Nursobah dan mengatakan akan menempuh upaya hukum dan itu sudah kami tuangkan juga dalam berita acara klarifikasi yang menjadi satu bagian surat jawaban kami ke DPRD atas usulan dari DPRD Kota Samarinda,” jelasnya.

Firman menambahkan KPU Samarinda juga sudah memberikan data perolehan suara terbanyak setelah Nursobah (1.578) suara, yakni Abdul Khairin dengan 823 suara.

Dalam surat jawaban kepada Sekretariat Dewan DPRD Samarinda, KPU juga menginformasikan kepada DPRD bahwa Nursobah akan menempuh jalur hukum. Namun dalam proses, ternyata KPU menjadi bagian yang digugat atau tergugat.

“Ya enggak ada masalah bagi kami dan atas gugatan itu sampai hari ini proses sidang di pengadilan negeri Samarinda masih berjalan. Besok hari Kamis tanggal 12 Oktober itu kami akan menyampaikan dukplit setelah pada sidang sebelumnya, penggugat menyampaikan replik. Nah kami besok akan menyampaikan dukplit ke majelis hakim atas replik yang diberikan penggugat Nursobah,” tegas Firman.

Proses peradilan sampai hari ini masih terus berjalan dan KPU menunggu saja hasilnya dari pengadilan tentu itu adalah hasil yang harus kita hormati bersama.

“KPU Kota Samarinda pada posisi ini hanya menjawab apa yang menjadi tugas dan fungsi KPU kota Samarinda dalam hal usulan pergantian antara waktu anggota DPRD kota Samarinda Nursobah, kami sudah menjalankan tugas kami sesuai dengan apa yang di amanati dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel