Follow kami di google berita

Jadi Salah Satu Tergugat Terkait PAW Nursobah, Andi Harun Siap Bertemu Di Pengadilan

(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun/Ist)

Anews.id, Samarinda – Gugatan perdata mantan kader PKS kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Diketahui, menurut perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr, terdapat 10 pihak yang tergugat. Salah satunya yakni, Walikota Samarinda, Andi Harun.

Gugatan tersebut merupakan buntut dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Samarinda, Nursobah dari DPP PKS sesuai rekomendasi dari Majelis Etik PKS Samarinda.

Hal itu pun ditanggapi langsung oleh Andi Harun. Ia menuturkan bahwa proses administrasi PAW di level Pemkot Samarinda kini telah bergulir. Selain itu, Andi Harun menegaskan bahwa proses yang dilakukan Pemkot Samarinda sudah sesuai dengan aturan undang-undang.

“Ini (proses administrasi) telah dikaji sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dokumen dari DPP PKS sudah ada, surat dari partai juga ada, dan fraksi juga ada. Jadi Pemkot memandang dokumen yang diperlukan itu sudah cukup untuk diteruskan,” ungkap Andi Harun. Jum’at (21/10/2022).

AH sapaan karibnya menilai berdasarkan kelengkapan dokumen yang diterima Pemkot secara admintrasi telah lengkap.

Namun, AH menambahkan pihaknya tetap menghormati proses gugatan penggugat di PN Samarinda yang kita telah memasuki putusan sela.

“Itu hak dari Pak Nursobah melakukan gugatan ke pengadilan,” ucap AH.

Sebagai salah satu yang tergugat, AH menegaskan siap bertemu di PN sebagai tergugat maupun saksi.

“Saya siap untuk bertemu di pengadilan nanti,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno menambahkan bahwa setelah mengetahui ada keberatan dan konflik internal PKS, progrs PAW yang sebelumnya sempat di proses telah dihentikan, dan Walikota dalam hal ini tidak dapat digugat ke PN.

“Kemungkinan besar gugatannya tidak akan diterima dalam putusan sela, terkait materi kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili,” tandas Eko.

Bagikan

Subscribe to Our Channel