Follow kami di google berita

Izin Terbit, Proyek Fisik Penanganan Abrasi Derawan Direncanakan 2025

Contoh penanganan abrasi di Pulau Sambit Kabupaten Berau.

A-News.id, Tanjung Redeb – Pengerjaan proyek fisik penanganan pengaman pantai akibat abrasi di Pulau Derawan, akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang. Hal itu dilakukan mengingat izin penanganan proyek yang menjadi kewenangan pemerintah pusat itu sudah diterbitkan tahun ini.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada DPUPR Berau, Hendra Pranata menjelaskan proyek penanganan fisik abrasi baik di Derawan maupun Maratua, selama ini tidak berjalan maksimal karena terhambat kewenangan. Pasalnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait proses perizinan tersebut.

“Kewenangannya di Kementerian PUPR. Tapi sudah diberi izin tahun ini. Artinya tahun depan bisa dianggarakan perencanaan dan izin lingkungannya. Tahun 2025 fisiknya,” jelasnya.

Diakui Hendra, sejauh ini sebenarnya penanganan proyek pengaman pantai itu sudah pernah dilakukan. Namun, hal itu juga terkendala masalah lingkungan. Terutama terkait dampaknya terhadap habitat penyu.

“Dulu pernah coba ditangani oleh kementerian. Tapi terhambat masalah lingkungan untuk yang di Derawan. Sudah lama sih itu. Katanya bisa mengganggu habitat penyu,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah itu, lanjut Hendra, pihaknya akan membuat rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED) sekaligus melakukan kajian lingkungan. Hal itu bertujuan agar dampak lingkungan dari proyek pengaman pantai itu dapat dianalisa secara baik.

“Makanya kita lakukan DED sekaligus kajian lingkungan. Izin lingkungannya di KLHK. Sedangkan izin kewenangan di Kementerian PUPR. Kemudian anggarannya ke Pemda Berau. Tidak besar juga. Tidak sampai Rp 10 miliar,” jelasnya.

Terkait model item fisik pengaman pantai, Hendra menerangkan belum merencanakan secara pasti hal itu. Namun, pihaknya akan berupaya agar pengaman pantai itu tidak berdampak makin besar pada masalah lingkungan.

“Tapi harapanku aman lah. Pantainya aman. Konstruksinya aman. Penyunya aman. Dan kalau diliat itu nyaman. Tidak merusak pemandangan. Gimana modelnya nanti itu kita serahkan ke perencanaan,” imbuhnya.

Ditambahkan Hendra, penanganan pengaman pantai itu, pernah dibahas bersama OPD lain terutama Disbudpar Berau. Salah satu hal yang dibahas yakni menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang pariwisata untuk menyelesaikan abrasi di daerah pariwisata.

“Pernah kita bahas juga si itu. Mungkin nanti pas pelaksanaannya kita diundang rembuk lagi. Yang jelas DAK itu untuk kegiatan pariwisata. Paling tahunya di mereka,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir menjelaskan penanganan abrasi di daerah destinasi wisata menggunakan DAK bidang pariwisata, sudah diusulkan. Namun, usulan itu belum disetujui.

“Abrasi direncanakan juga. Tahun ini sudah diusulkan. Tapi belum bisa masuk. Jadi nanti kita akan koordinasi dulu,” ungkapnya.

Untuk diketahui DAK yang dikucurkan untuk Kabupaten Berau tahun 2024 sejumlah Rp 219.068.291.000. Dari jumlah itu DAK Fisik untuk mendukung pariwisata prioritas, sejumlah Rp 5.540.536.000. Sedangkan DAK Non Fisik pelayanan kepariwisataan sebesar Rp 1.229.887.000.

“Akan diusulkan lagi di 2025 untuk abrasi. Karena yang masuk 2024 itu hanya untuk pembangunan cinderamata di Tanjung Batu,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel