TANJUNG REDEB – Banyaknya investasi yang masuk ke Kabupaten Berau, harus dibarengi dengan penyerapan tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal. Untuk itu, Pemkab Berau memegang komitmen melindungi tenaga kerja lokal.
Hal ini telah diwujudkan melalui implementasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus perlindungan tenaga kerja asli daerah. Regulasi ini merupakan langkah strategis, untuk memastikan bahwa masyarakat lokal mendapat tempat yang layak dalam sektor ketenagakerjaan.
“Kehadiran investasi dan perusahaan di Berau harus diiringi dengan komitmen nyata, dalam membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. Masyarakat Berau tidak boleh hanya jadi penonton di tanah sendiri ketika pembangunan berlangsung pesat,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.
Melalui Perda ini, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam perekrutan tenaga kerja lokal.
Dirinya juga menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Perda itu dan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, untuk tidak hanya fokus pada laporan di atas kertas, tetapi juga harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan di lapangan.
“Implementasi regulasi ini harus dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai hanya berhenti di dokumen. Harus ada dampak konkret yang bisa dilihat dan dirasakan,” tegasnya.
Perda ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Berau untuk terus meningkatkan kompetensi dan daya saing di dunia kerja. (Adv/fan)













