Anews.id, Kutai Kertanegara – A (55) warga kelurahan Loa Duri Illir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) tak berkutik usai diringkus oleh unit reskrim Polsek Loa Janan. Kamis (11/1/2024) lalu.
A diamankan polisi setelah terlibat kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis terlibat saat jajaran Polsek Loa Janan melaksankan operasi illegal oil.
“Pelaku (A) kami amankan di jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Illir, Kecamatan Loa Janan sekitar pukul 11.30 Wita,” Ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto kepada awak media. Sabtu (13/1/2024).
Lebih lanjut, AKP Iswanto menjelaskan BBM jenis pertalite sebanyak 1.368 liter didapatkan oleh A melalui SPBU dengan menggunakan mobil dan dimasukkan ke dalam jerigen kemudian disimpan di dalam rumah.
“BBM tersebut akan diperjualbelikan di daerah Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur. Saat diminta surat izin penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM yang sah dari pemerintah A tidak dapat menunjukkannya,” Jelasnya.
Dari tangan A, polisi berhasil menyita puluhan jerigen berisi BBM jenis pertalite dan mobil, dan kemudian langsung di bawa menuju Mapolsek Loa Janan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat pasal 55 dan atau Pasal 40 ke 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” Pungkas AKP Iswanto.