Follow kami di google berita

Harapan Bupati Terhadap 3 Karyawan yang di PHK Belum Diindahkan, Buruh Wacanakan Turun ke Jalan

A-News.id, Tanjung Redeb — DPC FKUI KSBSI masih menunggu tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, terkait peninjauan kembali pemutusan hubungan kerja (PHK) 3 karyawan PT Buma.

Ketua DPC FKUI KSBSI, Ari Iswandi mengatakan, sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait status 3 karyawan yang sempat di PHK oleh PT Buma. Meskipun, saat ini Disnakertrans Berau telah menyurati PT Buma untuk melakukan peninjauan kembali.

“Belum ada yang kembali bekerja,” ujarnya.

Dikatakannya, di dalam surat Disnakertrans Berau, Nomor 567/532/4.Hubin meminta untuk dilakukan peninjauan kembali keputusan yang telah dikeluarkan.

“Di sini, pemerintah meminta kebijakan dari perusahaan. Agar, bisa menerima kembali 3 karyawan yang sempat di PHK,” tegasnya.

Surat itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari notulen rapat yang digelar pada Selasa, 5 Juli 2022 di Kantor Bupati Berau.

“Permohonan itu juga keluar dari bahasa bupati langsung,” terangnya.

Adapun 3 karyawan yang diharapkan bisa bekerja kembali adalah Arsyad, Arifuddin dan Busra Rustam.

“Setahu kami, sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” katanya.

Diakuinya, sangat menyangkan terkait tindak lanjut dari PT Buma yang dianggap tindak menindahkan permohonan Bupati Berau.

“Jelas kami menyangkan. Kenapa ini berlarut-larut. Padahal, yang bermohon di sini adalah bupati,” ungkapnya.

Dirinya berharap, Disnakertrans Berau bisa serius. Sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang tenaga kerja lokal, memang harus dilindungi.

“Kami berharap, imbauan bupati bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Manajer Business Support PT Buma Binsua, Sriyanta mengatakan, bahwa perusahaan telah menjalankan lroses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan pihaknua sudah mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker,” katanya.

“Anjuran dari disnaker bukan dipekerjakan kembali,” tambahnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel