Follow kami di google berita

HADAPI LIBUR PANJANG, POLRI ANTISIPASI LONJAKAN ARUS MUDIK SEPEKAN

Lalu lintas di gerbang Tol Cipali. (Antara Foto/Nova Wahyudi)

ANEWS, Jakarta – Puncak arus mudik libur panjang yang juga bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan terjadi selama satu pekan, prediksi Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa arus mudik itu akan terjadi mulai 27 Oktober.

“Puncak arus mudik akan dimulai sejak hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai degan hari Rabu tanggal 28 Oktober pukul 24.00 WIB,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).

Sementara itu, dia menuturkan bahwa arus balik dari libur panjang itu diperkirakan akan terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2020 sejak pukul 24.00 WIB hingga Senin, 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.

Dalam hal ini, kata dia, Korps Lalu Lintas Polri telah menyiapkan sejumlah pengecekan kondisi jalan yang akan dilalui pemudik, dan sejumlah persiapan lain.

“Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi,” ujar Ahmad.

Dia merincikan, beberapa di antaranya seperti penerapan contraflow (lawan arus) di jalan tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, truk sumbu tiga dilakukan pembatasan ke arah atas sehingga tidak melalui jalan tol.

Selain itu, Korlantas juga menyiapkan pengaturan buka tutup jalan di tempat peristirahatan. Serta memperbanyak petugas card reader di gerbang tol.

Pemerintah telah menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai waktu cuti bersama. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Waktu cuti bersama pada 28 dan 29 Oktober jatuh pada Rabu dan Kamis. Ini Artinya, Jumat 30 Oktober akan menjadi waktu terjepit di antara cuti bersama dan libur mingguan akhir pekan. Dengan begitu, masyarakat bakal merasakan libur lebih lama.

Pemerintah pun mewanti-wanti agar libur panjang ini tidak menjadi klaster-klaster baru dalam penyebaran virus corona (Covid-19) yang masih menjadi pandemi di Indonesia.   (irw/mjo/ain)

Bagikan

Subscribe to Our Channel