Follow kami di google berita

Google, WhatsApp dan Instagram Bakal Diblokir?

A-News.id, Tanjung Redeb — Beredar informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal.

Seperti yang dilansir dari laman www. cnbcindonesia.com, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan diberikan sanksi, peringatan keras sampai pemblokiran.

Sejauh ini sudah terdaftar 5.610 PSE domestik dan 82 PSE asing yang terdaftar. Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, serta Traveloka. Sementara itu, untuk PSE asing beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.

Sehingga, Kominfo meminta PSE lain seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan. Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM nomor 5 tahun 2020 dan revisinya akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Samuel menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran yakni demi keamanan konsumen. Adanya pendaftaran melindungi konsumen dan akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat pada masa depan.

“Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya. Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi,” jelasnya

Semuel mengatakan masyarakat bisa mengecek PSE yang terdaftar di laman resmi kementerian. Pendaftaran ini untuk mengetahui platform mana saja yang aktif di ruang digital.

“Kan mereka berbisnis di Indonesia. Jangankan ini, bertamu 2×24 jam harus melapor. Dia berbisnis masa melapor saja enggak mau,” pungkasnya.

Ditanyai mengenai kejelasan informasi tersebut, Kabid
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Sunarto mengatakan bahea itu adalah ranah dan wewenang dari pemerintah pusat.

“Itu ranah pusat,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel