Follow kami di google berita

Gelar Sosialisasi Dan Edukasi Konsumen Cerdas Dengan DAMIU, Pemprov Minta Pengusaha Miliki Izin Layak

Anews.id, Balikpapan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menghimbau setiap pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) harus mendapatkan izin layak konsumsi.

Hal tersebut diutarakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim Deni Sutrisno mewakili Wakil Gubernur pada acara Sosialisasi  Kepada Pelaku Usaha (DAMIU) dan Edukasi Konsumen Cerdas, yang digelar secara online maupun offline, Kamis (17/2/2022).

“Produk dengan kemasan apa pun, baik yang sekali pakai maupun yang guna ulang seperti air minum kemasan galon, harus memenuhi semua syarat dalam regulasi terkait untuk memastikan keamanannya. Izin layak konsumen ini diperlukan, karena masih banyak masyarakat yang meragukan kelayakan air isi ulang apakah halal dan higienis,” ungkap Deni.

Lanjutnya, Pemprov Kaltim sesuai dengan visi dan misi nya berani untuk Kaltim berdaulat berupaya meningkatkan sumber daya manusia yakni masyarakat Kaltim yang sehat dan berkualitas untuk berdaya saing tinggi.

Sehubungan dengan hal kami (Pemprov Kaltim) terus mengingatkan para konsumen untuk lebih teliti dan cermat sebelum mengkonsumsi air isi ulang,” ucapnya.

Kendari itu, Deni berharap digelarnya kegiatan ini nantinya mendapat pengetahuan dan wawasan luas terkait dengan pemanfaatan air isi ulang untuk dikonsumsi.

Di akhir sambutannya dirinya mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, karena saat ini masih berada dalam situasi dan kondisi Pendemi Covid-19.

“Tetap patuhi protokol di manapun berada tetap pake masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan membatasi mobilitas sosial,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel