Follow kami di google berita

Fokus Pungut Pajak Sarang Burung Walet Rumahan

Ilustrasi Bangunan Sarang Burung Walet Rumahan

A-News.id, Tanjung Redeb – Usai kewenangan pajak Sarang Burung Walet (SBW) alami dipindah ke pusat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau klaim Kabupaten Berau kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar.

Hal itu dikatakan Kabid Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Berau, Iriansyah. Menurutnya SBW merupakan potensi perekonomian yang besar, Pemkab Berau akhirnya membuat regulasi untuk mengatur usaha untuk para pengusaha sarang burung walet. Salah satu regulasi yang ditetapkan yaitu mengenai perpajakan hingga regulasi yang mengatur tentang pemutaran speaker walet.

“Kalau untuk walet alam diambil pusat sudah perizinannya disana, itu sarang burung walet yang berada di goa misal,” ujarnya.

Selain itu, meskipun sudah terdaftar di wajib pajak, belum tentu sarang yang dibangun sudah ada isinya. Pihaknya tidak bisa memungut pajak sarang burung walet. Sebab, pajak akan diberlakukan ketika panen saja. Harga per kilogram dikalikan sekian persen tergantung jenisnya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet rumahan yang disebutnya jumlahnya sudah mencapai ratusan. Khususnya di kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Talisayan hingga Bidukbiduk. Pihaknya juga telah memberikan edaran kepada pemilik usaha walet yang belum memiliki izin, agar segera mengurus perizinannya.

“Adapun kendala yang dialami yaitu masyarakat masih belum paham mengenai hal ini, jadi kita perlu sosialisasikan secara masif tentang perizinan dan perpajakan untuk para pengusaha sarang burung walet,” jelasnya.

Selain itu, ada juga kendala yang dialami pihak Bapenda mengingat rata-rata pengusaha walet menyatukan bangunan walet dengan rumah pribadi. Sehingga hal ini menjadi belum jelas, apakah menggunakan izin IMB atau bangunan sarang burung walet.

“Kan kalau rumah pribadi itu ada IMB nya sudah, nah kalau ada bangunan walet nempel lagi, itu yang sulit,” ujarnya.

Sementara ini, harapannya mengenai kerjasama antara Bapenda se-Kaltim melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan semua sarang burung walet yang keluar dicatat dengan mempersyaratkan surat keterangan lunas pajak.

“Karena disitulah pengiriman bisa kita filter, tapi mereka belum mau dikarenakan bertentangan dengan aturan mereka,” jelasnya.

Menurutnya itu yang bisa menjadi potensi besar PAD Kabupaten Berau, akan tetapi ada yang lebih besar yaitu sarang walet yang berada di alam seperti goa.

“Itu bisa capai miliaran PAD yang kita dapat. Tetapi sudah diambil pusat perizinannya,” imbuhnya.

Untuk saat ini, PAD dari hasil pajak sarang burung walet rumahan baru terkumpul sekitar Rp 7 juta-an. Dan yang baru terdaftar saat ini baru sekitar 80 bangunan sarang burung walet buatan yang berasal dari 3 kelurahan terdekat di Tanjung Redeb.

“Kita upayakan terdaftar dulu yang rumah-rumah ini, nah setelah terdaftar baru kita bisa pungut pajak. Dan yang baru bayar sekitar 4 orang. Hal ini kita laksakan ” tandasnya. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel