Follow kami di google berita

Awas Dipidana, Pengusaha Sarang Burung Walet Wajib Urus Izin dan Bayar Pajak

Ilustrasi Sarang Burung Walet (Fhoto Iriansyah - Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Berau)

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau tengah gencar mensosialisasikan mengenai pajak dan perizinan usaha sarang burung walet. Hal ini dilakukan guna mengingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.

Tak hanya itu, sanksi bagi para pengusaha sarang burung walet pun siap menanti jika ada unsur pelanggaran maupun kesengajaan yang dilakukan oleh pengusaha yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Berau, Iriansyah menjelaskan untuk saat ini pihaknya telah mensosialisasikan hal ini keseluruh  kecamatan di Tanjung Redeb hingga ke Pesisir Selatan Kabupaten Berau. Akan tetapi sanksi yang tertera pada peraturan tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Berau sebagai penegak perda.

“Kalau untuk sanksi itu merupakan kewenangan Satpol PP, kami juga sudah sosialisasikan ini kepada instansi perizinan bersama dengan Satpol PP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bapenda Berau, Jumat (15/7/2022).

Dirinya menjelaskan untuk sangksi terhadap pelanggaran perda yaitu sangksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda 2 (dua) kali jumlah pajak terutang apabila karena kealfaannya.

“Lalu apabila ada unsur kesengajaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang,” jelasnya.

“Itu sudah kita sosialisikan, tapi kita ini bapenda kekuatannya tidak ada kalau tidak didukung dengan instansi terkait, kalau kami kan belum ada sampai ke penyiataan bahkan penutupan, kalau penutupan itu kan ada instansi berwenang, jadi untuk sekarang kita masih tahap sosialisasi supaya bisa merubah-rubah mindset masyarakat agar mau mengurus perizinan dan membayar pajak setiap kali panen,” tambahnya.

Iriansyah menambahkan, terkadang masyarakat ada yang kurang setuju dengan kebijakan ini atas dasar semua bangunan menggunakan biayanya sendiri dan mempertanyakan mengapa harus tetap membayar pajak.

“Jadi mereka bilang, kan kami bikin sendiri, kami pinjam dibank, kok kami mau dipungut lagi pajaknya. Padahal kalau dihitung-hitung 1 kilogramnya sarang paling mereka bayar Rp 300 ribu aja,” tambahnya.

Dilansir dari website Bapenda.beraukab.go.id Untuk tata cara perhitungan dan penetapan pajak sarang burung walet yaitu dengan cara besarnya pokok sarang burung walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sarang burung walet dengan dasar.

“Pembayaran pajak sarang burung walet dilakukan pada kas daerah melalui Dinas Pnedapatan Daerah Berau pada saat setiap hari kerja sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daeah (SKPD), dan/atau surat Ketetapan Pajak Daerah urang Bayar Tambahan (SKPDKBT),” jelasnya dalam brosur informasi Bapenda Berau tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Adapun sangksi terhadap pelanggaran perda yaitu sangksi terhadap pelanggaran Perda dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang apabila karena kealfaannya. Dan apabila ada unsur kesengajaan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.

“Dan yang berhak melakukan penyelidikan yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemda Berau yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan daerah,” jelasnya.

Hal ini berdasarkan hukum UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peratuan Daerah Kabupaten Berau No 01 tahun 2011 tentang pajak daerah, peraturan pemerintah No 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipingut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Dan peraturan Bupati no 37 tahun 2017 tentang pemungutan sarang burung walet dari luar habitat alami.

Pajak sarang bruung walet yaitu pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Adapun objek pajak yang dimaksud yaitu pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Dan tidak termasuk objek SBW (Sarang Burung Walet) yaitu pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di tempat-tempat ibadah yang hasil dari pada penjualannya diperuntukan pembiayaan sarana dan prasarana.

Subjek SBW yaitu orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Dan wajib pajak sarang burung walet yaitu orang pribadi atau badan hukum yang melakukn pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak sarang burung walet yaitu Sarang burung walet jenis putih seharga Rp 12 juta per kilogram, Sarang burung walet jenis Manas seharga Rp 5 juta per kilogram, Sarang burung walet jenis hitam seharga Rp 3,5 juta per kilogram, dan Sarang burung walet jenis bubuk seharga Rp 2,5 juta per kilogram.

“Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum, sarang burung walet yagn berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Dan tarif pajak sarang burung walet alami ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dan Tarif pajak sarang burung walet buatan ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen),” tandasnya. (nov)

PERBUP NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET DI LUAR HABITAT ALAMI.pdf

Bagikan

Subscribe to Our Channel