Follow kami di google berita

3 per 4 Lahan di Berau Berstatus KBK, Masyarakat Harus Tahu Status Lahan di Wilayahnya

Sumber (Instagram @Ref.drone)

A-News.id, Tanjung Redeb — 3 per 4 lahan di Berau berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) hal itu tertuang dalam SK Menteri Kehutanan nomor 6062 tentang pengukuhan kawasan hutan tahun 2017.

Dijelaskan Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Eksosistem – Permberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Berau Barat Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Edhuwin Mengatakan, Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), melingkupi, hutan produksi, hutan lidung, hutan koservasi dan hutan produksi konversi.

“KBK ini banyak jenisnya. Dan itu tidak boleh di garap. Apalagi sampai ada penerbitan surat hak milik,” ujarnya.

Dikatakannya, di Berau cukup banyak hutan yang berstatus KBK. Bahkan, dari luasan total Kabupaten Berau tiga per empat daerahnya masuk KBK.

“Cukup banyak hutan hang berstatus KBK, namun ada juga yang APL,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini lahan KBK terbesar di Berau ada di Kecamatan Kelay.

“Paling besar memang di Kecamatan Kelay. Tapi KBK ini juga tersebar di beberapa tempat di Kecamatan Terdekat dengan Tanjung Redeb,” sebutnya.

Dalam menentukan status lahan, biasanya dapat dilihat dari topografi serta nilai-nilai kesesuaian lahannya.

Diakuinya ada beberapa temuan, masyarakat yang nekat menggarap lahan KBK. Dan itu sifatnya perambahan hutan.

“Cukup sering ditemukan, dan tak jarang sampai ada yang terjerat kasus pidana,” tegasnya.

Setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja tahun 2021, sudah tidak diperbolehkan pembukaan lahan lagi. Dan itu harus ditindak tegas.

Dijelaskannya, ada beberapa kasus juga yang mengakibatkan adanya aksi saling klaim antara masyarakat dengan pihaknya.

“Saling klaim ini hal yang biasa. Tapi memang itu terjadi akibat masyarakat kurang memahami aturan. Padahal di undang-undang sudah jelas bahwa tanah adalah milik negara,” pungkasnya.

“Penting sifatnya untuk mengetahui status lahan terlebih dahulu, sebelum mengambil tindakan untuk land clearing,” tambahnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel