Follow kami di google berita

Fix ! Tes CPNS Tidak Ada Tahun Ini di Berau

A-News.id, Berau –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan penerimaan CPNS di 2022 ditiadakan.

Selanjutnya, dia memaparkan pemerintah juga tidak lagi memakai tenaga honorer pada 2023.

Tjahjo menyebut ada peralihan tugas dasar seperti tenaga kebersihan dan satpam dari tenaga honorer akan beralih ke pihak ketiga.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” katanya, dikutip dari okezone.com, Kamis (27/1/2022).

Meski begitu, masih ada sisa waktu penuntasan hingga 2023. Hal ini tertuang dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo.

Kepala Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan Aparatur BKPP Berau, Indri saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tahun 2022 pemerintah ha­nya akan membuka seleksi apa­ra­tur sipil negara lewat jalur Pegawai Pemerintah de­ngan Perjanjian Kerja (PPPK). Payung hukum rekrutmen PPPK pun sudah di­ter­bit­kan, yakni Surat Men­pan RB Nomor B/1161/ M.SM.01.00/ 2021 tentang Pengadaan ASN 2022.

“PPPK ini diisi oleh pejabat fungsional, untuk pengusulan rekruitmen tahun 2022, proyeksi kebutuhan masih mengutamakan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan juga beberapa jabatan fungsional teknis lainnya,” ujarnya melalui pesan whatsapp.

Selain itu, apakah tenaga PPPK mengikuti tes CPNS ? menanggapi hal tersebut Indri mengatakan, bisa aja, namun apabila memenuhi persyaratan bisa mengikuti pendaftaran CPNS maka yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari PPPK.

“Dan yang bersangkutan memenuhi ketentuan utnuk pemutusan hubungan perjanjian kerja, kita mengikuti arahan kebijakan pusat untuk tahun ini hanya dilakukan rekruitmen PPPK, kami juga belum mendapatkan informasi apakah kebijakan rekruitmen PPPK hanya tahun 2022 saja,” tandasnya. (ryan)

Bagikan

Subscribe to Our Channel