A-News.id, Tanjung Redeb – Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC Federasi Buruh Indonesia (FBI) Berau, menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Senin (3/6/2023).
Kehadiran buruh tersebut menuntut PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) mempekerjakan kembali 207 karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) belum lama ini.
Wakil Ketua Federasi Buruh Indonesia, Kabupaten Berau, Muhammad Jepri, mengatakan 207 pekerja itu di PHK secara sepihak pada 7 Juni lalu.
“Kami menuntut PT DLJ segera mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK. Karena PHK yang dilakukan sepihak yang belum ada penetapan dari pihak manapun baik itu Disnakertrans,” ujar Jepri.
Dijelaskannya, PHK yang dilakukan pihak perusahaan buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan. Mogok kerja itu dilakukan karena karyawan tidak puas dengan sistem kerja yang diterapkan manajemen perusahaan.
“Terutama mengenai penerapan upah lembur karyawan dan cuti panjang kepada semua karyawan,” tuturnya.
Menurutnya, aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan sudah sesuai aturan perundang-undangan dimana disebutkan bahwa mogok kerja adalah hak dasar pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 137, kata Jepri, disebutkan bahwa ketika perundingan gagal maka pekerja berhak melakukan hak dasar, dalam hal ini mogok kerja.
“Mekanisme mogok kerja yang sah menurut UU sudah kami lakukan. 10 hari sebelum dilakukan mogok kerja kami menyurat ke pengusaha (perusahaan) dan Disnakertrans Berau. Kemudian mogok kerja dipimpin serikat buruh, dan masa mogok kerja ditentukan,” bebernya.
“Kami sudah melakukan selama 30 hari, dimulai 30 Mei sampai 30 Juni 2023,” lanjutnya.
Setelah masa mogok kerja selesai, pihaknya pun bersurat kepada pihak perusahaan bahwa mereka siap bekerja seperti biasanya. Namun, pihak perusahaan lanjut Jepri, mengeluarkan surat balasan bahwa apabila pekerja masuk maka itu merupakan tindakan ilegal.
“Ini yang membuat kami keberatan dan menuntut agar karyawan dipekerjakan kembali,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap pemkab Berau memfasilitasi persoalan yang dihadapi ratusan karyawan PT DLJ. Dia berharap bupati selaku pemangku kebijakan bertindak agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Harapan kami pemerintah kabupaten betul-betul tegas terhadap persoalan ini. Karena apabila PT DLJ melakukan PHK terhadap 207 karyawan, maka akan menambah daftar pengaturan,
“Kami ini bukan tidak mau bekerja, tapi lagi melakukan pemogokan.
Sementara terkait pertemuan dengan pihak pemerintah, lanjutnya, buruh dan pengusaha diminta tetap mengedepankan proses negoisasi.
“Kami apresiasi bupati yang sudah merespons tuntutan kami. Bupati tidak menginginkan PHK dan tetap akan menolak. Ini akan dirundingkan dan kami diminta menunggu 10 hari kedepan. Kalau tidak ada keputusan, maka kami akan aksi kembali dengan jumlah massa lebih besar,” imbuhnya. (to)