Follow kami di google berita

Edarkan Sabu. Guru SD Kena Ciduk Polisi

TANJUNG REDEB – Penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) kembali terjadi. Kali ini, RD (44) diciduk polisi lantaran ketahuan mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Didin Nurdin menuturkan, kronologis bermula ketika personel Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku RD yang berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah dasar di Kampung Lobang Kelatak, Kecamatan Batu Putih, pada Senin 6 September 2021 sekira pukul 15.00 wita.

“Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada pukul 17.00 wita, ditemukan 10 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran. Pelaku kemudian segera kita tangkap dan bawa ke Polsek Biduk-Biduk,” ungkap Didin, pada Selasa 7 September 2021 sore.

Selain 10 poket sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya, dua unit handphone, termasuk tas serta barang-barang lainnya yang ditemukan di dalam tas tersebut.

Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira berpangkat balok dua di pundak ini, ia belum lama ini beraksi, yakni selama satu bulan. Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat 2 gram sabu dari seorang bandar di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Namun, pelaku mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut. Transaksi hanya melalui perantara. Meski begitu, transaksi terus dilakukan oleh RD dan bandarnya.

“Transaksi sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya di Tanjung Redeb,” jelasnya.

Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut. “Saat ini kita masih lakukan pengembangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

sumber : Instagram Polres Berau

Bagikan

Subscribe to Our Channel