Follow kami di google berita

Dua Pengedar Sabu di Pesisir di Bekuk Polsek Biduk Biduk

A-news.id, Biduk Biduk – Personel Polsek Biduk Biduk meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Masing-masing pelaku yakni BH (42) dan SM (37), Jumat (17/9/2021).

Dari tangan BH total berat kotor barang bukti sabu yang didapat sebanyak 22,95 gram sementara dari pelaku SM didapatkan sebanyak 3,21 gram sabu sabu yang sudah dibagi ke 11 poket.

Kronologis pengungkapan kedua tersangka bermula pada, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu personel dari Polsek Biduk Biduk dan Sub Sektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Raja Alam II RT 03 Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.

“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 00.15 Wita kami menggerebek di rumah saudara BH dan kami temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan kemudian kami meringkus pelaku tersebut dan dibawa ke Sub Sektor Batu Putih,” jelas Iptu Didin.

Dari hasil interogasi kepada tersangka, petugas mendapat informasi tambahan. Kalau sabu sabu itu didapat dari Tarakan melalui kurir diantar ke Kampung Batu Putih sebanyak 1 bal. Namun demikian narkotika berbentuk kristal putih itu sudah dibagi ke pelaku lain.

“Setelah identitas pelaku lain itu kita dapatkan, kami melakukan penggerebekan di TKP berbeda yakni Kampung Pantai Harapan yang disebutkan oleh pelaku BH bahwa di rumah pelaku yang diketahui berinisial SM itu bahwa 10 gram sabu-sabu sempat dijual,” tuturnya.

“Kami mendapatkan barang bukti berupa sabu sabu yang disimpan di dalam tas sebanyak 11 poket beserta barang bukti uang,” tambahnya.

Dari hasil pengungkapan ini, Polsek Biduk Biduk masih mengantongi identitas pelaku lain yang berjumlah dua orang. Yang sempat kabur dari rumah saat petugas tengah melaksanakan penggerebakan.

“Dengan dua orang yang diduga pelaku itu yang melarikan diri akan tetap kami cari dimana mereka ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Bagikan

Subscribe to Our Channel