Follow kami di google berita

DPRD Soroti Persoalan Penanganan Abrasi yang Tak Kunjung Tuntas

A-News.id, Tanjung Redeb – Pengikisan pantai oleh gelombang dan arus laut alias abrasi kian mengancam gugusan pulau di Kabupaten Berau, khususnya Pulau Derawan. Sehingga perlu penanganan yang serius dalam mengatasi permasalahan tersebut, Minggu (6/11/2022).

Ditanya mengenai itu, Wakil Ketua DPRD I Berau, Syarifatul Sya’diah mengaku, pihaknya telah menyampaikan itu kepada Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor.

“Berbagai upaya koordinasi ke pihak terkait telah dilakukan untuk penanganan abrasi ini,” katanya.

Menurut srikandi Golkar tersebut, baik pihak legislatif dan eksekutif sudah berjuang bersama agar permasalahan abrasi bisa segera diatasi. Itu menjadi fokus untuk melindungi keberadaan pulau-pulau yang menjadi sektor parawisata unggulan di Kabupaten Berau.

Namun persoalan lain yang diterima adalah hal tidak kunjung tercapainya penanganan lantaran terkendala dari regulasi yang ada. Sebagaimana diketahui penanganan di kawasan pulau bukan merupakan wewenang Pemkab Berau.

“Pulau-pulau di pesisir Berau merupakan salah satu kawasan unggulan dalam sektor pariwisata Berau. Sehingga kita semua menginginkan agar kawasan tersebut jangan sampai rusak,” sambungnya.

Menurut Sari sapaan akrabnya, dari informasi yang ia peroleh dari orang yang berkompeten setiap tahun secara alamiah pasir-pasir yang ada di pulau mengalami pergeseran, sehingga berpotensi sarana dan prasarana diantaranya, lapangan voli pantai eks Pekan Olahraga Nasional (PON) Kaltim dan helipad di kawasan Pulau Derawan.

Tak hanya Derawan, titik lokasi abrasi juga berada di Kecamatan Biduk-Biduk dan Kampung Payung-payung di Pulau Maratua. Dikhawatirkan, jika abrasi tidak ditangani maka akan dapat merusak pemukiman masyarakat yang berada di daerah bibir pantai.

“Ini kan sangat disayangkan, mengingat sejumlah fasilitas yang telah dibangun justru tenggelam di bawah permukaan air laut,” tambahnya.

“Salah satu opsi yaitu dengan membangun pemecah ombak di sepanjang bibir pantai untuk mencegah terjadinya abrasi, jika tidak, maka lama-lama akan terkikis dan terjadi abrasi,” tuturnya.

“Setelah kami hearing, hal ini tidak bisa dilakukan jika amdal ini izinnya belum keluar,” ucapnya.

Menurutnya, pertama amdal harus keluar dahulu karena menganggap kepulauan yang ada di pesisir dulu, masuk dalam kegiatan konservasi. Kata dia, di mana ada perlindungan penyu sehingga tidak diizinkan kegiatan-kegiatan yang bisa menggangu kelestarian penyu.

Ia menambahkan, titik terang penanganan abrasi mulai terlihat karena Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V pada tahun 2023 akan melakukan perencanaan sebagai upaya pencegahan abrasi yang terjadi di Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

“Pada tahun 2023 akan ada review desainnya,” tutupnya. (Adv/mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel