Follow kami di google berita

DPRD Provinsi Kaltim Dorong Empat Raperda, Sigit Wibowo Beri Waktu 3 Bulan Untuk Masing-Masing Pansus

(Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo/ERK)
(Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo/ERK)

Anews.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini akan mendorong empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tataran Kaltim. Diketahui Raperda tersebut. Yakni, Raperda Pengelola Keuangan Daerah, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Saat ditemui awak media, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan bahwa keputusan pengerjaan 4 panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut dijalankan tiga bulan.

“Dua Raperda inisiatif dan dua lainnya dari Pemprov Kaltim, dan kerja pansus kita berikan selama 3 bulan, Ungkap Sigit Wibowo. Senin (27/2/2023).

Tak hanya itu, Sigit sapaan karibnya menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Ranperda Pengelola Keuangan Daerah dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikarenakan untuk melakukan pengelolaan anggaran daerah.

“Terkait itu kita buat perda untuk mengikat kedua belah pihak juga perbaikan pengelolaan daerah. Terkait pajak, kita berharap ada peningkatan PAD kita melalui perpajakan dan retribusi ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu juga Sigit menyebutkan pembangunan Raperda Insiatif bertujuan menguatkan secara ideologis serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Peraturan daerah ini sebagai turunan yang bertujuan menguatkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Untuk Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan masukan dari masyarakat yang diakomodir,” pungkasnya. (adv/ERK)

Bagikan

Subscribe to Our Channel