Follow kami di google berita

DPP Golkar Setujui dan Tetapkan Hasanuddin Mas’ud Sebagai PAW Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Apakah Sejarah Berulang Lagi Bagi Berau?

Hasanuddin Mas'ud

ANEWS, Berau – Kabar terkini dari partai berlambang beringin – Partai Golkar yang dikirmkan lewat email ke redaksi media massa di Kalimantan Timur, termasuk ANews, Sabtu, 19/6/2021 terkait copy Surat Persetujuan dan Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019 – 2024 kepada H. Hasanuddin Mas’ud, S, Hut., ME.

Adapun yang mendasari persetujuan dan penetapan tersebut sebagaimana termuat dalam surat itu, disebut antara lain, Surat Edaran DPP Partai Golkar Nomor: SE-29/GOLKAR/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang Ketentuan Rekruitmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 108/DPD/GOLKAR//KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019 – 2024.

kantor dprd kaltim

Menindaklanjuti persetujuan dan penetapan itu, DPP Golkar meminta DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses penggantian antar waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut.

ANews mengkorfirmasi terkait soal ini ke Sekum Golkar, Husni Ayub, namun belum ada jawaban, sementara Sekwan DPRD Provinsi Kaltim, Ramadhan yang dikonfirmasi lewat Whatsapp menyampaikan bahwa dirinya belum tahu dan lanjutnya, kalau pun benar surat itu, artinya surat internal partai, bukan ke eksternal. Dia juga menyampaikan bahwa surat dari Partai Golkar terkait PAW tersebut belum masuk ke DPRD Provinsi Kaltim.

Sejarah Berulang Lagi?

PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur pernah terjadi pada tahun 2005 lalu yang dialami Suhartono Sucipto yang dinonaktifkan menyusul mosi tak percaya dari lima fraksi DPRD Kaltim waktu itu.. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-13 DPRD Kaltim di Samarinda, Kamis (15/12/2005). (yud)

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel