Follow kami di google berita

DPD Golkar Kaltim: Terkait Penggantian Pimpinan DPRD Kaltim Sepenuhnya Hak Prerogatif Partai Golkar Yang Tidak Bisa Diintervensi

ANEWS, Berau – Terkait Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Kaltim adalah hak prerogatif Partai Golkar sebagai pemenang Pileg tahun 2019 di Provinsi Kaltim dan sesuai dengan Undang-­undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Peraturan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim dan Aturan Internal Partai Golkar.

Partai Golkar menurut Sekretaris DPD Provinsi Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, 28/6/2021, telah menjalankan mekanisme aturan internal Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim yang tentu saja aturan itu sudah memenuhi kriteria dan indikator seseorang dapat digantikan penugasannya dalam alat kelengkapan dewan dalam hal ini jabatan Ketua DPRD (bukan pemberhentian sebagai anggota DPRD).

Mekanisme tersebut tentu saja memenuhi data dan fakta pembuktian urgensi pergantian, rapat-­rapat terkait pergantian, usulan lebih dari satu nama calon pengganti, evaluasi, matrikulasi skorsing/pembobotan, baru kemudian dilakukan evaluasi oleh DPP yang kemudian disetujui satu nama yang memiliki skor terbaik.

Pergantian Ketua DPRD tentu saja memenuhi rasa keadilan dan tidak ada unsur
pendzoliman, tidak ada nepotisme karena diusulkan secara demokratis, apalagi tidak menghargai masyarakat suatu daerah.

“Ini murni unsur keaktifan dan produktifitas Partai Golkar di Kaltim,” sebut Husni.

 

DPD Golkar Kaltim juga sudah menyikapi terkait aksi yang dilakukan kelompok yang menamakan Aliansi Masyarakat Berau Bersatu (AMBB) sebagai buntut penolakan mereka atas Persetujauan DPP Partai Golkar terhadap Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kaltim masa Jabatan 2019-2024 kepada Hasanuddin Mas’ud, dengan melaporkan Tindakan aksi yang dinilai telah mencoreng marwah partai Golkar itu, ke Polres Berau. 26/6/2021.

DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim dengan Nomor Surat 036/MHF/S-­L/VI/2021 tertanggal 26 Juni 2021 melaporkan secara tertulis dan diterima POLRES Berau pada hari yang sama, dengan dugaan melakukan tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri-­sendiri dan atau/bersama-­sama sesuai Undang-­undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-­undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Kitab Undang-­undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55, Pasal 56
dan Pasal 406 serta Pasal 167 Ayat 1.

Namun pada hari yang sama pula, DPD Golkar Kabupaten Berau dan pelaku aksi, AMBB telah bertemu dan menempuh upaya damai dengan menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

DPD Partai Golkar Kaltim melihat dengan adanya pertemuan dan permohonan maaf AMBB itu adalah sesuatu yang memperlihatkan intelektual para pelaku aksi dan hal itu diapresiasi oleh DPD Golkar Kaltim, namun menurutnya laporan pengaduan terkait aksi yang dilakukan AMBB itu sudah duluan masuk dan diterima Polres Berau. Menurut Husni, diperlukan analisa dan kajian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum memutuskan mencabut laporan atau menindaklanjuti laporan ke tahap selanjutnya.

Ditambahkan Husni, Partai Golkar adalah sebuah partai yang sangat demokratis, menjunjung tinggi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sangat menghargai aksi-­aksi unjuk rasa dalam menyuarakan tuntutan, aksi-­aksi yang diejawantahkan secara berkarakter, konstruktif dan solusional, dengan tidak melanggar hukum.

Seluruh elemen bangsa sudah sepakat dengan komitmen kebangsaan yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.

Di akhir statemennya, Husni menyampaikan bahwa dengan kejadian itu DPD Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur menghimbau kepada seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim serta DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota, Pengurus Tingkat Kecamatan, Pengurus Tingkat Desa dan Kampung, organisasi sayap partai Golkar (KPPG dan AMPG), Organisasi yang mendirikan Partai Golkar (KOSGORO, SOKSI, MKGR) dan Organisasi yang didirikan (AMPI, HWK, MDI, Al Hidayah, Satkar Ulama) serta seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar di Provinsi Kaltim agar tetap bersatu padu, perkuat soliditas, konsolidasi, dan kerja-­kerja politik, karena yakinlah Partai Golkar adalah sarana ikhtiar kita untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel