TANJUNG REDEB – Penunjukan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie sebagai Direktur Utama Sementara RSUD Tanjung Redeb, cukup mengejutkan. Ini karena hingga kini rumah sakit daerah kedua di Berau itu belum bisa dipastikan kapan mulai beroperasi.
Ditemui Selasa (6/1/2026) pagi, Kadinkes Berau, Lamlay Sarie mengaku dirinya juga kaget dan baru mengetahui perihal penunjukan dirinya sebagai Dirut RSUD Tanjung Redeb di Jalan Sultan Agung Kelurahan Bedungun itu.
“Saya malah baru tahu dan akan bertemu Bupati hari ini, termasuk membahas soal RSUD Tanjung Redeb itu,” tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta ketika dikonfirmasi mengenai penunjukan Dirut RSUD Tanjung Redeb yang dijabat Kadinkes Berau, menyebut jika hal itu sah saja.
“Karena RSUD itu kan dikelola Pemkab Berau sendiri dan dibawah Dinkes Berau. Tidak masalah kalau Dirutnya juga dijabat kepala OPD,” ujarnya.
Ditambahkannya, rangkap jabatan yang diemban kepala OPD di Kabupaten Berau sendiri merupakan hal biasa. Karena sudah ada regulasi yang mengaturnya.
“Bisa menjabat tetapi statusnya kan hanya sementara atau Plt (Pelaksana Tugas) saja. Dan itu hanya berlaku selama tiga bulan. Lepas periode itu maka harus diperpanjang, dan itu maksimal pengajuan dua kali atau totalnya menjabat hanya enam bulan saja,” tutupnya. (Ard)













