Follow kami di google berita

Disnakertrans Berau Surati PT Buma Untuk Kembali Mempekerjakan 3 Karyawan yang di PHK

A-News.id, Tanjung Redeb — DPC FKUI KSBSI Berau tandangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, menagih janji terkait hasil notulensi rapat yang dilaksanakan Selasa, 5 Juli 2022 lalu.

Ketua DPC FKUI KSBSI, Ari Iswandi mengatakan, aksi tersebut adalah buntut dari pertemuan sebelumnya yang tak kunjung ada kejelasan.

Dalam pertemuan sebelumnya, di ruang rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Bupati Berau, Sri Juniarsih telah meminta kepada PT Buma untuk meninjau kembali atas surat yang direkomendasi dari Disnakertrans Berau. Serta dapat mempekerjakan kembali 3 karyawan tersebut dan membayar semua hak-hak karyawannya.

“Dari surat rekomendasi itu ada karyawan yang di PHK,” ujarnya.

Dikatakannya, aksi digelar secara damai, dan berakhir pada mediasi yang dihadiri langsung oleh delegasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, sudah ada kejelasan,” katanya.

Ditegaskannya, Disnakertrans Berau telah menerbitkan surat untuk PT Buma job site Binsua, untuk kembali menerima 3 karyawan yang sudah dipecat.

“Ya, pada akhirnya tuntutan kami sudah difasilitasi. Tinggal menunggu respon dari PT Buma saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Masrani mengatakan, surat kepada PT Buma telah dibuat dan akan dikirimkan untuk segera ditindak lanjuti.

“Alhamdulillah aksi tadi berjalan lancar, mediasi pun berjalan aman, meskipun ada sedikit ketegangan,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan petunjuk dan arahan Bupati Berau, pihaknya meminta kepada PT Buma untuk bisa menerima kembali 3 karyawan yang di PHK berdasarkan surat yang dikeluarkan sebelumnya oleh pihaknya.

“Ada 3 orang yang di PHK, dan kami berharap agar mereka bisa kembali bekerja,” tandasnya.

Sementara itu, Manager Bussiness Support, Sriyanta mengatakan, bahwa pihaknya senantiasa menghormati dan menghargai segala proses dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Begitu juga Perusahaan menghargai anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnakertrans Berau.

“Untuk melakukan peninjauan ulang Perusahan tidak punya kapasitas untuk itu, karena yang berhak meninjau atau membatalkan anjuran adalah pengadilan. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan kepastian hukum perusahan akan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di Samarinda,” pungkasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel