ANEWS, Berau – Kepala Kampung Teluk Semanting mengundang Dinas Perikanan Kabupaten Berau untuk membicarakan terkait keberadaan Trawl Mini di Teluk Semanting, yang dihadiri perangkat kampung, Kapolsek, Babinsa dan tokoh-tokoh masyarakat. Hal itu disampaikan Jen Muhammad, Kabid Penangkapan dan Pelayanan Usaha, Dinas Perikanan Kabupaten Berau.
Dari pertemuan itu semua dengan beberapa nelayan bersepakat menolak alat tangkap yang menggunakan trawl di Teluk Semanting.
Jen pada kesempatan itu menyampaikan kepada masyarakat Teluk Semanting bahwa untuk kegiatan pembinaan seperti bantuan sarana perikanan untuk merubah nelayan trawl itu yang menjadi yang lebih ramah lingkungan, dinas perikanan siap untuk memfasilitasi bantuan.
“Apabila ada beberapa nelayan disana kami siap untuk mengalihkan alat tangkapnya itu,†kata Jen.
Berkaitan dengan masalah pengawasan, jadi di-intensifkan kepada PSDKP Tarakan yang ada di Tanjung Batu.
“Trawl mini ini adalah merupakan alat tangkap yang efektif, namun merusak, maka dari itu dilarang. Mereka ini kalau tidak ada pengawasan atau tidak ada patrol, mereka akan tertarik untuk melakukan hal semacam itu, Maka dari itu diharapkan kami menekankan juga dari pihak PSDKP  sesering mungkin melakukan patrol di wilayah yang terdapat ada trawlnya, kalau perlu ditindak tegas,†imbuhnya.
Ditambahkan Jen bahwa pelarangan ini sudah lama diberlakukan, yaitu sejak tahun 1980, cuma pada saat pelaksanaan penegakan, karena kebanyakan mereka ini nelayan kecil, lebih banyak diarahkan ke pembinaan dengan teguran, buat pernyataan dan alat tangkapnya diambil, dan tidak diperbolehkan lagi, namun dalam kenyataannya mereka tetap masih menggunakan kalau ada kesempatan.
Jen menyarankan kepada pengawas untuk melakukan pengawasan dan patrol yang lebih intens untuk kapal-kapal trawl yang beroperasi di Berau dan Dinas Perikanan juga kepada kepala kampung untuk mengaktifkan lagi kelompok-kelompok pengawas masyarakat di bidang perikanan.
“Kami mengharapkan, dulu kami aparat petugas yang di depan, kami sekarang ini bersama-sama masyarakat yang di depan dalam pengawasan, karena kalau kami yang di depan kami punya keterbatasan, karena kegiatan nelayan ini di laut,†ujarnya.
Tugas dari kelompok pengawas ini hanya memberikan informasi kepada petugas yang melakukan penangkapan, tambah Jen.
Jen Muhammad juga menyampaikan sebagai menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tentang laut ini ke depan, perlu ada pemikiran dari kampung untuk men-zonasikan areal penangkapan.
“Karena kegiatan permasalahan di laut ini, kalau yang sudah tertuang di undang-undang seperti dilarang, itu kan sudah ada, tetapi yang agak sulit ini kalau misalnya izin penangkapan ikan yang sama-sama legal ini akan berkonflik, seperti alat tangkap gondrong dan perawai, ini kalau saling bersinggungan akan menjadikan konflik,†pungkasnya.
Jadi perlu ada semacam pemikiran mulai sekarang, lanjut Jen, untuk pengaturan zonasi yang ada di laut, walaupun itu wilayah kewenangannya provinsi, tetapi dari kampung itu sudah memulai menginisiasi itu sebagai dasar untuk menjadikan peraturan kampung yang disahkan dinas kelautan dan perikanan provinsi.
Sejauh ini, menurut Jen masih ada 1 nelayan saja di Teluk Semanting yang ditengarai masih menggunakan alat tangkap trawl, sementara yang lainnya sudah menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. (skf)