TANJUNG REDEB – Transformasi layanan perizinan berbasis digital di Kabupaten Berau berdampak signifikan pada peningkatan legalitas usaha masyarakat.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyebutkan kemudahan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu pendorong utama melonjaknya permohonan NIB.
“Dengan OSS, prosesnya sederhana. Asal data lengkap dan benar, izin bisa keluar otomatis,” kata Nanang saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa kemajuan ini tidak semata berasal dari sistem digital, tetapi juga hasil kerja aktif petugas yang turun langsung ke kampung-kampung menjalankan program jemput bola. Edukasi mengenai pentingnya legalitas menjadi bagian dari strategi memperluas akses layanan.
“Kami turun langsung memberikan pendampingan. Banyak yang awalnya merasa tidak perlu izin, akhirnya mengurus NIB setelah memahami manfaatnya,” tuturnya.
Pendampingan tersebut juga diikuti pelatihan peningkatan kualitas produk, kemasan, hingga fasilitasi promosi melalui pameran. Nanang menekankan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan kerja sama lintas instansi.
“Pengembangan usaha bukan cuma soal izin. Pelatihan, pendampingan, dan promosi harus berjalan bersama untuk memperkuat UMKM kita,” tegasnya.
Dari total penerbitan NIB tahun ini, 75,2 persen terbit otomatis melalui OSS, sementara 23,1 persen diverifikasi manual dan 1,7 persen masih menunggu verifikasi. (Adv/Ky).
Digitalisasi dan Jemput Bola DPMPTSP Berau Permudah Pelaku Usaha Urus Izin













