Follow kami di google berita

Diduga Sering Melakukan Transaksi Narkoba, Polsek Teluk Bayur Kembali Amankan Seorang Pelaku

ANEWS, Berau – Seorang laki-laki berusia sektar 39 tahun, Sy yang di KTPnya beralamat di Jalan Raja Alam I RT 003 Kelurahan Sambaliung, Kamis, 1/7/2021 sekitar pukul 02.30 Wita berhasil diciduk personil Polsek Teluk Bayur karena diduga telah melakukan transaksi penjualan narkoba. Bersama pelaku ikut diamankan 1 (satu) poket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Ketika Anews mewawancarai Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Kasiyono yang mengatakan pelaku Sy diamankan setelah dipantau melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pulau Sambit Kelurahan Tanjung Redeb, Berau.

Penangkapan tersebut diawali dengan adanya informasi dari warga, Kamis dini hari, 1/7/2021 sekitar pukul 01.00 Wita terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur, dimana personil Polsek Teluk Bayur setelah mendapatkan informasi itu segera melakukan penyelidikan dan mencoba melakukan pembelian terselubung dengan menggunakan informan dengan pengawasan dan pengawalan petugas, yang akan membeli narkoba ke si pelaku Sy, yang semula sepakat mau bertransaksi di Km 5, namun kemudian pelaku mengajak untuk bertransaksi di Jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb.

Setelah itu sekitar pukul 02.30 Wita, personil Polsek Teluk Bayur berhasil menangkap pelaku Sy dan mengamankan 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu.

Akhirnya Sy digelandang ke rumahnya dan petugas pun menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah kolong rumah.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Teluk Bayur bersama semua barang bukti yang terdiri dari 2 (satu) Poket yang diduga sabu-sabu seberat 1,29 gram, 4 (empat) buah potongan kayu panjang sekitar 10 cm, 2 (dua) buah potongan plastik kresek warna putih hitam, 2 (dua) buah potongan selang plastik warna hitam, 1 (satu) buah ATM Bank BNI, 1 (satu) buah casing HP Nokia warna biru, 1 (satu) buah Baterai HP warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Evolution dan 1 (satu) buah motor Honda Scoopy warna hitam putih.

Unit Reskrim PolsekTeluk Bayur kemudian memeriksa tersangka dan saksi-saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (yud)

Bagikan

Subscribe to Our Channel