Follow kami di google berita

DIDUGA OKNUM KEPALA KAMPUNG TANJUNG BATU INGIN MEMBUBARKAN PENGURUS SUATU YAYASAN, INDIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG

ANEWS, Tanjung Batu – Apa yang mendasari suatu keputusan maupun kebijakan secara umum terkait pengangkatan maupun pembubaran atau pemberhentian pengurus suatu organisasi, lembaga, yayasan maupun badan hukum tentunya wajib mengacu kepada pertimbangan dan ketentuan yang ada di dalam AD & ART organisasi, lembaga, yayasan maupun badan hukum tersebut sebagai “kitab sucinya”. Dan acuan yang ada di AD & ART setiap organisasi, lembaga, yayasan maupun badan hukum itu mengacu kepada ketentuan perundangan-undangan terkait pendirian organisasi, lembaga, yayasan dan badan hukum yang berlaku.

Semua yang berkaitan dengan itu, baik mekanisme dan pertimbangannya ada pada internal masing-masing organisasi, lembaga, yayasan maupun badan hukum itu yang sudah tertuang atau tercantum di dalamnya. Artinya tidak ada pihak lain di luar itu yang berhak memaksakan kehendaknya, apalagi kalau setingkat pejabat kepala kampung.

Kiri (Mantan Kepala Desa, Jorjis), Kanan (Kepala Desa, H.Darwis)

Hal itu diutarakan Jorjis, mantan Kepala Kampung Tanjung Batu, ke ANews, Selasa, 12/1/2021, bahwa ada undangan yang dikirim kepadanya, yang mana undangan tersebut digagas oleh Kepala Kampung Tanjung Batu – H. Darwis, bernomor: 005/2734/UM-KTB tertanggal 31 Desember 2019 dengan agenda acara Rapat Pembubaran Pengurus PAUD BMB.

PAUD Bina Mutiara Bunda (BMB) adalah Lembaga Pendidikan berbentuk Yayasan yang didirikan dan diketuainya, yang disahkan oleh Kemenkumham RI.

Jorjis menyatakan keheranannya atas undangan yang merapatkan terkait pembubaran Yayasan PAUD BMB, dimana secara internal di Yayasan PAUD BMB yang dipimpinnya itu tidak ada masalah secara kelembagaan Yayasan, baik dari jajaran pendiri, pembina, pengurus maupun pengawas.

Karena kalau mengacu ke Undang-Undang Yayasan, yang berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus adalah Pembina Yayasan.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan maupun Undang-Undang No. 8 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, BAB IV Organ Yayasan, bagian Pertama, Pembina, Pasal 28 yang berbunyi:

(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  2. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
  5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

Diduga dengan adanya undangan rapat pembubaran yayasan yang bukan inisiatif dari internal yayasan tersebut, mengindikasikan adanya campur tangan pihak di luar yayasan yang tidak berdasar atau berkekuatan hukum secara aturan undang-undang.

Dalam konteks apa yang dilakukan Kepala Kampung Tanjung Batu sebagaimana undangan tersebut diatas, diduga merupakan indikasi yang dilakukannya itu diluar kewenangannya untuk membubarkan pengurus Yayasan PAUD Bina Mutiara Bunda (BMB). (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel