Follow kami di google berita

Dibanderol Rp 3 Juta per Sekali ‘Main’, Mucikari Dibawa ke Polda Kaltim

A-News.id, Tanjung Redeb — Jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim ungkap kasus dugaan eksploitasi seksual atau human trafiking di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial J yang bertugas sebagai mucikari diringkus polisi lantaran terbukti memperdagangkan dua wanita dengan tarif Rp 3 juta per sekali main.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Dhana Ananda mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa disalah satu cafe di Berau kerap terjadi transaksi perdagangan manusia.

AKBP Dhana Ananda (Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim)

“Kami berangkat dari adanya aduan masyarakat, sehingga kami bersama tim langsung menuju Berau untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Usut punya usut, cafe tersebut hanya menjadi kedok gelapnya dunia malam. Cafe yang cukup terkenal di Berau itu, kata dia, tidak layak disebut cafe. Melainkan diskotik.

“Saya rasa sebutan cafe itu hanya sebagai kedok. Itu sudah tidak bisa disebut sebagai cafe, harusnya itu sudah jadi diskotik,” katanya.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap tersangka J dan mengamankan 5 saksi. Dari 5 saksi 2 diantaranya merupakan korban. Pihaknya melakukan penyelidikan, Rabu (4/3/2022) malam.

“Manajer, Kasir dan waiters juga kami amankan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Daru hasil penyelidikan, diketahui tersangka J menjajakan korban dengan harga Rp 3.000.000 per malam. Dari kasus ini, kata dia, tersangka J akan digiring ke Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan nanti akan ditemukan fakta baru.

“Bisa jadi nanti ada tersangka lain. Mungkin ini juga bisa jadi atensi untuk Polres Berau,” ungkapnya.

Tersangka J dijerat dengan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 297 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan paling sedikit 5 tahun.

“Tersangka saat ini tengah menuju ke Mapolda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel