TANJUNG REDEB – Penetapan awal Ramadan dilakukan dengan penuh kehati-hatian melalui dua metode, yakni hisab dan rukyatul hilal. Meski peluang melihat hilal di sejumlah daerah relatif kecil, seperti di Kabupaten Berau, namun pengamatan tetap dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar dan dukungan terhadap mekanisme resmi penentuan awal bulan hijriah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, Kabul Budiono dalam kegiatan rukyatul hilal penentuan 1 Ramadan yang digelar di Mesjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Berau. Ia menegaskan bahwa rukyatul hilal merupakan program pemerintah yang secara teknis dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Walaupun di Berau peluang melihat hilal relatif kecil, rukyatul hilal tetap kita laksanakan sebagai bentuk kehati-hatian dan ikhtiar pemerintah dalam menentukan awal Ramadan,” ujarnya, (17/2/2026).
Menurutnya, penetapan awal Ramadan tidak hanya mengandalkan perhitungan astronomi (hisab), tetapi juga diverifikasi melalui rukyatul hilal. Dua metode tersebut digunakan secara bersamaan untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat.
Secara nasional, pengamatan hilal dilakukan di sekitar 96 titik di seluruh Indonesia. Hasil pengamatan dari daerah dilaporkan ke pusat dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan resmi pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kabul menjelaskan, penetapan awal Ramadan tidak harus menunggu seluruh titik berhasil melihat hilal. Cukup satu lokasi yang memenuhi ketentuan dan telah melalui proses verifikasi untuk menjadi dasar penetapan.
Pelaksanaan rukyatul hilal di daerah melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk ormas keagamaan dan instansi teknis seperti BMKG, guna memastikan proses pengamatan berjalan objektif dan akurat.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penetapan awal Ramadan dapat diterima secara luas oleh masyarakat dan pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan tenang, tertib, serta penuh kekhusyukan. (Man)













