Follow kami di google berita

Curi Motor Diatas Jembatan, Dua Pemuda Asal Paser Diringkus Polisi

Kedua pelaku yakni RD dan HR setelah diamakan pihak Satreskrim Polres Paser/Ist)

Anews.id, Paser – Dua pelaku berinisial RD (17) dan HR (17) tak berkutik setelah diringkus Satreskrim Polres Paser setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor).

Kedua pelaku diringkus pihak kepolisian, setelah korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya telah hilang.

Saat itu korban memarkirkan di Jembatan Sungai Regutam, Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, sekitar pukul 23.00 Wita.

“Jadi pelaku itu baru pulang kerja kemudian memarkirkan motornya. Kemudian saat pagi hari, anak korban hendak memakai motor itu ternyata motor yang diparkir diatas jembatan itu telah hilang,” ungkap Kapolres Paser, melalui Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media. Jum’at (11/11/2022).

Tak terima atas hilangnya motor tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan observasi disekitaran TKP guna mencari petunjuk.

“Saat kami telah mendapatkan petunjuk, kami pun langsung mengejar dan mengamankan kedua pelaku (RD dan HR), yang merupakan warga Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser,” ucap Ganda Syah.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti seperti 1 unit motor honda merk Revo Fit, serta gunting dan obeng yang dilakukan untuk membobol kunci motor tersebut.

Kini RD dan HR telah diamankan di Makopolres Paser guna diproses secara hukum. “Dua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel