Follow kami di google berita

Polres Berau Ringkus Maling Motor

A-News.Id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus tersangka kasus pencurian sepeda motor. 2 orang pria terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolres Berau.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, kedua orang tersangka tersebut bukan dalam satu perkara. Melainkan dari dua LP.

Disebutkannya, dua tersangka tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Padat Karya dan Bujangga.

“Ini ada dua tersangka yang kami amankan, dan ini memang dari dua kasus,” katanya.

Disebutkannya, residivis tersebut berinisial RZ. Sementara, yang satunya lagi berinisial HP.

“Untuk barang bukti yang diamankan 2 unit motor. Satu motor metik dan satu motor bebek,” tuturnya.

Kedua pelaku, mencuri motor di parkiran rumah dan parkiran masjid. Pencurian di parkiran rumah, dilakukan saat penghuni sedang tidur. Sedangkan, pencurian di masjid, dilakukan saat pemilik sedang ibadah.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan, terkait apakah masih ada aksi dari para pelaku yang belum diketahui. Termasuk apakah ada penadah,” jelasnya.

pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni, pasal 362 KUHP yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel